Thursday, October 10, 2013

JAM MENGAJAR SESUAI ATURAN



Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati di lapangan banyak  guru, kepala madrasah yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar  erat kaitannya dengan tunjangan profesi 
Beberapa pertanyaan berupa  studi kasus, semoga dapat membantu.


T= TANYA
J = JAWAB

T =  Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J  = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.

T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah 
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam

T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.

T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?

J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009  tidak berlaku.

T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
  1. Diberi tugas tambahan sesuai  dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
  2. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
  3. Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
  4. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
  5. Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA. 

T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5  sore, apakah ini diperkenankan.

J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. J

T: Saya seorang guru PNS  mengajar sejarah di sebuah MTs, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru  MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).

T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya. Bolehkah hal tersebut.
J  :   Tidak boleh, dalam Permen  39/2008 tugas tambahan hanya  diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).

T

5 comments:

  1. Yang tidak Memperbolehkan Team Teaching Peraturan yang mana Pak ?

    ReplyDelete
  2. ada gak panduan yang diterbitkan untuk jam mengajar sesuai dengan aturan pak?

    ReplyDelete
  3. maaf bang, bkanya PERMENDIKNAS 39/2009 sudah ada perubahan dengan terbitnya PERMENDIKNAS 30/2011

    ReplyDelete
  4. apakah betul bahwa mulai januari thn ini, beban krja guru mnjadi 37,5 jam per pekan? 24 jam tatap muka + 13,5 jam administrasi, jd kami para guru yg brada di bwah naungan depag, br bisa meninggalkan sekolah setelah jam 3 sore. terus terang ini sgt mnjadi beban bagi sy krn sy guru NON PNS yg apabila hanya mengandalkan tunjangan sertifikasi, tdk akan mencukupi tanggungan keluarga. sehingga sy harus menambah pnghasilan dgn mngajar di tempat kursus& bimbingan belajar. masalahnya adalah sy tdk akan bisa menunggu di sekolah hingga jam 3 sore (pdhl jam pelajaran sy telah selesai) dan melewatkan jam mengajar sy di tempat lain itu.

    ReplyDelete
  5. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    ReplyDelete

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...