KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 BERDASARKAN SK. DIRJEN PENDIS NOMOR 752 TAHUN 2021 TANGGAL 8 FEBRUARI 2021. RANGKUMAN ISI POS TERSEBUT ANTARA LAIN:
- PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UAMBN PADA TAHUN 2020/2021 PADA MADRASAH DITIADAKAN, DAN DIGANTIKAN DENGAN UJIAN MADRASAH (UM).
- BAHAN UJIAN MADRASAH ADALAH BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENYELENGGARAAN UM YANG MENCAKUP NASKAH SOAL ATAU NASKAH TUGAS, LEMBAR PENILAIAN, BERITA ACARA , DAFTAR HADIR, AMPLOP, TATA TERTIB DAN PAKTA INTEGRITAS.
- PERSYARATAN PESERTA UM YAKNI : TERDAFTAR PADA TAHUN TERAKHIR PADA MADRASAH, MEMILIKI NISN DAN MEMILIKI HASIL PENILAIAN BELAJAR MULAI KELAS IV/VII/X, SEMESTER I SAMPAI DENGAN KELAS VI/IX/XII SEMESTER I.
- PENDATAAN PESERTA UM DILAKUKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN.
- KEPALA MADRASAH PENYELENGGARA UM MENETAPKAN DAFTAR PESERTA UJIAN DALAM BENTUK SURAT KEPUTUSAN.
- KEPALA MADRASAH MENGATUR DAN MENETAPKAN NOMOR PESERTA UM DENGAN KETENTUAN URUTAN SEBAGAI BERIKUT:KODE PROVINSI 12KODE KABUPATEN 09KODE MADRASAH 000NOMOR URUT PESERTA :DIMULAI DARI PEMINATAN MIPA, IPS, BAHASA, KEAGAMAAN DAN MADRASAH YANG MENGGABUNG.
- KEPALA MADRASAH PENYELENGGARA UM MENERBITKAN KARTU PESERTA UM.
- PELAKSANA UJIAN MADRASAH ADALAH MADRASAH YANG TELAH TERAKREDITASI BERDASARKAN KEPUTUSAN BAN.
- MADRASAH YG BELUM TERAKREDITASI BERGABUNG DENGAN MADRASAH TERDEKAT YANG TELAH TERAKREDITASI DAN PELAKSANAAN UM TETAP BOLEH DI MADRASAH ASAL.
- MADRASAH YANG MASA AKREDITASINYA SUDAH HABIS TETAP BOLEH MELAKSANAKAN UM SEPANJANG TELAH MENGUSULKAN PERPANJANGAN AKREDITASI.
- KEMENAG KAB/KOTA MENETAPKAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA UM DAN SATUAN PENDIDIKAN YANG BERGABUNG.
- KAKANKEMENAG KAB./KOTA MENUGASKAN PENGAWAS MADRASAH MELAKUKAN VERIFIKASI TERHADAP KISI-KISI SOAL, KARTU SOAL DAN NASKAH SOAL UM DI MADRASAH BINAANNYA, UNTUK MENJAMIN KUALITAS SOAL UM.
- TUGAS DAN KEWENANGAN SATUAN PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN UM SEBAGAI BERIKUT. 1. MEMBENTUK PANITIA PELAKSANA UM. 2. MELAKUKAN PENDATAAN PESERTA UM DAN MENCETAK KARTU PESERTA UM. 3. MELAKUKAN SOSIALISASI UM. 4. MENGATUR RUANG ATAU LOKASI UM. 5. MENETAPKAN PROKTOR DAN TEKNISI (JIKA UJIAN DILAKSANAKAN SECARA ONLINE). 6. MENETAPKAN PENGAWAS RUANG ATAU LOKASI UM. 7. MENYUSUN KISI-KISI DAN NASKAH SOAL UM. 8. MEMVERIFIKASI DAN VALIDASI NASKAH SOAL UM. 9. MENGAMANKAN MASTER SOAL BESERTA KELENGKAPANNYA. 10. MENGGANDAKAN NASKAH SOAL UM BERIKUT KELENGKAPANNYA SESUAI DENGAN JUMLAH YANG DIBUTUHKAN (BILA UJIAN DALAM BENTUK UJIAN KERTAS PENSIL (UKP) ATAU PENUGASAN). 11. MELAKSANAKAN UM SESUAI POS UM. 12. MELAKUKAN PEMERIKSAAN LEMBAR JAWABAN PESERTA UM. 13. MENERBITKAN, MENANDATANGANI, DAN MEMBAGIKAN HASIL UM KEPADA PESERTA UM. 14. MELAPORKAN HASIL UM KEPADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA.
- BENTUK UJIAN MADRASAH PADA JENJANG MI, MTS, DAN MA/MAK DAPAT BERUPA: A. UJIAN TULIS B. UJIAN PRAKTEK C. PENUGASAN, DAN/ATAU D. PORTOFOLIO.
- NASKAH SOAL UM DISUSUN OLEH GURU/KELOMPOK GURU MATA PELAJARAN PADA SETIAP MADRASAH
- JADWAL PENYELENGGARAAN UM JENJANG MI, MTS DAN MA/MAK DENGAN RENTANGAN WAKTU TANGGAL 15 MARET S.D 10 APRIL 2021.
- PADA MASA PANDEMI COVID-19, MADRASAH DAPAT MENYELENGGARAKAN UM SECARA DARING DAN/ATAU TATAP MUKA, SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH MASING-MASING.
- MADRASAH SESUAI KEMAMPUAN INFRASTRUKTUR YANG DIMILIKI DAPAT MENYELENGGARAKAN UJIAN DENGAN MODA UJIAN BERBASIS KOMPUTER (UBK), UJIAN KERTAS PENSIL (UKP) DAN/ATAU BENTUK LAIN YANG MEMUNGKINKAN DAPAT DILAKUKAN DAN DITETAPKAN OLEH MADRASAH.
No comments:
Post a Comment