KEPADA KEPALA ATAU GURU RA/MADRASAH AGAR MELIHAT DATA BASE GURU VERIFIKASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014. BAGI YANG NAMANYA TERCANTUM BELUM TERVERIFIKASI, MAKA AKAN KAMI VERIFIKASI DENGAN MENYERAHKAN BERKAS-BERKAS DI BAWAH INI KE SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DELI SERDANG:
Persyaratan Verifikasi Data Base Sertifikasi Guru 2014
- Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di sistem PADAMU NEGERI SIAP,PALING LAMBAT TER UPGRADE 30 MARET 2014,dengan menyerahkan dokumen S08 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- Melampirkan SK Pertama kali menjadi guru dan SK Terakhir. Bagi Non PNS, SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai/guru yang ditandatangani Kepala Madrasah/Komite tidak dihitung. Contoh Kasus: Ibu Princess Siregar pertama kali menjadi guru di SMAN 1 Medan, pada Tahun 2005. Pada Tahun 2007 pindah mengajar di SMAN 1 Lubuk Pakam, dan pada tahun 2012, pindah lagi mengajar di MAS Datuk Abdullah sampai sekarang(tahun 2014). Maka untuk verifikasi atau mendaftar,ibu Princess Siregar WAJIB menyertakan bukti SK Mengajar mulai Tahun 2005 berturut-turut sampai dengan SK. Mengajar TA.2013-2014 di MAS Datuk Abdullah.Tapi bila guru ybs tidak pernah pindah mengajar dari Tahun 2005 s.d 2014, maka hanya menyertakan SK.Pertama dan Terakhir saja./
- Berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 01 Januari 2014.
- Melampirkan Ijazah Terakhir yang dileges pihak yang berwewenang sesuai peraturan yang berlaku.
- Surat Keterangan beban Kerja dari Kepala RA/Madrasah
DATA BASE GURU YANG KAMI CANTUMKAN INI ADALAH DATA GURU YANG BELUM DIVERIFIKASI. UNTUK PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 INI AKAN DITETAPKAN NANTINYA OLEH KEMENTERIAN AGAMA RI DI JAKARTA YANG SALAH SATU PERTIMBANGANNYA ADALAH DATA GURU YANG SAAT INI AKAN KITA VERIFIKASI. GURU YANG SUDAH LULUS, TAPI NAMANYA MASIH TERCANTUM DI DATA BASE, MAKA GURU YBS TIDAK PERLU PEMBERKASAN LAGI ATAU MENGABAIKAN SAJA DATA BASE TERSEBUT. DATA BASE GURU BELUM VERIFIKASI DAPAT ANDA
DOWNLOAD DI SINI!
BAGI GURU YANG MERASA TELAH MEMENUHI SYARAT PADA POINT 1 s/d 7 DI ATAS, TETAPI BELUM TERCANTUM DALAM DATA BASE GURU BELUM DIVERIFIKASI, MAKA DAPAT MENGAJUKAN DIRI KE SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KEMENAG DELI SERDANG DENGAN MEMBAWA BERKAS-BERKAS YANG TERTERA PADA POINT 1 s/d 7 DI ATAS.
BATAS AKHIR PENDAFTARAN ATAUPUN PENGAJUAN BAGI GURU YANG BELUM DAN SUDAH TERCANTUM DALAM DAFTAR BELUM VERIFIKASI, HARI JUM`AT, 13 JUNI 2014. DEMIKIAN UNTUK DITINDAKLANJUTI,TERIMA KASIH.
KASI PENDIDIKAN MADRASAH
DR. H. TORANG RAMBE, M.Ag