Sehubungan dengan banyaknya kesalahpahaman Kepala Madrasah dan Guru dalam
menghitung beban kerja mengajar, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor:
DJ.I/DT.I.I/166/2012, tanggal 29 Pebruari 2012, dan masih berlaku sampai saat
ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Guru sertifikasi wajib mengajar minimal 6 jam sesuai dengan nama mata
pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki dan
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal dimana guru sertifikasi tersebut
diangkat menjadi guru tetap.
2. Satu jam tatap muka di RA setara dengan proses KBM selama 30 Menit
3. Satu jam tatap muka di MI setara dengan proses KBM selama 35 Menit
4. Satu jam tatap muka di MTs setara dengan proses KBM selama 40 Menit
5. Satu jam tatap muka di MA setara dengan proses KBM selama 45 Menit.
6. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan
dan koseling kepada 150 siswa per tahun pada satuan pendidikan atau lebih
disetarakan dengan 24 JTM
7. Tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di
semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata
pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
8. Bimbingan belajar ( BIMBEL ) yang diberikan kepada peserta didik secara
terstruktur, terjadwal, atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur`an
untuk mata pelajaran Al-Qur`an Hadist. Bimbingan belajar diperhitungkan
maksimal 2 JTM dalam 1 minggu untuk satu mata pelajaran untuk satuan
pendidikan.
9. Akumulasi bimbingan belajar maksimal hanya 6 JTM dalam 1 minggu untuk
satuan pendidikan.
10.Tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah disetarakan dengan 18 JTM. Wakil
Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi pada Satminkal
disetarakan dengan 12 JTM.
11. Bimbingan Pengayaan dan Remedial harus dilakukan secara terjadwal dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas. Guru yang mendapat tugas ini maksimal
diperhitungkan 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
12. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah,
Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olah Raga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja,
keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam,
Jurnalistik/Fotografer dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Tiap satuan pembinaan
kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi madrasah, dengan maksimal diperhitungkan dengan 2 JTM dalam satu
minggu.
13. Setiap kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu
orang guru.
14. Jumlah wakil kepala madrasah untuk MTS dan MA paling banyak 4 orang,
itupun bagi madrasah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
15. Jumlah Kepala Perpustakaan 1 orang untuk tiap madrasah yang benar-benar
memiliki ruang khusus perpustakaan madrasah.
16. Pada Madrasah Ibtidiyah, yang dihitung JPL nya adalah guru kelas, guru
penjaskes dan guru PAI.