Untuk perlombaan Madrasah Singer, yg berlokasi di aula Kemenag Deli Serdang, Panitia akan mengusahan perlombaan dengan sistem karoke, karenanya ada 4 lagu wajib yang nanti berlangsung dengan sistem karoke tsb, 3 dari Judul-judul lagunya disiapkan panitia yakni :
1. Insya Allah, karya Maher Zain
2. Andai kutahu, karya Pasha Ungu
3. Tobat Maksiat, karya Wali
4. Sujudku, Karya Republik (cd karoke disiapkan peserta)
UNTUK LAGU UMUM / BEBAS, DIHARAPKAN PARA PESERTA DAPAT MEMILIH SATU LAGU BEBAS, DENGAN MEMBAWA DAN MEMPERSIAPKAN CD KAROKENYA MASING-MASING. JIKA KESULITAN PANITIA MENAWARKAN 10 LAGU BEBAS TERSEBUT DENGAN KAROKE YANG DISIAPKAN PANITIA, YAKNI:
1. AL-HAMDULILLAH, KARYA OPICK
2. BARAK ALLAH, KARYA MAHER ZAIN
3. JAGALAH HATI, KARYA AA GYM
4. JILBAB PUTIH, KARYA NN
5. SAJADAH PANJANG, KARYA BIMBO
6. SEPOHON KAYU, PENYANYI WAFIQ AZIZAH
7. SEPANJANG HIDUP, KARYA MAHER ZAIN
8. TOMBO ATI, KARAYA OPICK
9. SURGAMU, KARYA UNGU
10.YA RABBANA, KARYA OPIK
NO | NAMA CABANG/PERLOMBAAN | TEMPAT PELAKSANAAN | WAKTU PELAKSANAAN | KORDINATOR |
1 | Pembukaan Aksioma dan KSM | Lap. Bola Volly Kemenag Deli Serdang | 08.00 Wib | Panitia |
2 | Atletik | Lap. PU Lubuk Pakam | 09.00 Wib | Mhd. Saleh |
3 | Tenis Meja | MTs Nurul Ittihadiyah Lubuk Pakam | 09.00. Wib | Mhd. Yusron |
4 | Bulutangkis | Lapangan GOR Lubuk Pakam | 09.00 Wib | Abdul Rasyid |
5 | Audisi Penyanyi Madrasah | Aula Kemenag Deli Serdang | 09.00 Wib | Heldiana S |
6 | MTQ | Musholla Kemenag Deli Serdang | 09.00 Wib | Agus Ibrahim |
7 | Pidato 3 Bahasa | MAN Lubuk Pakam | 09.00.Wib | Baweihi |
8 | Kaligrafi | Aula Kemenag Deli Serdang | 09.00 Wib | Syahril |
9 | Tahfidz Al-Qur`an | Aula Pokjawas L. Pakam | 09.00 Wib | Junaidi Barus |
10 | KSM | MTsN Lubuk Pakam | 09.00 Wib | Dra. Mismah |
PERATURAN
PERLOMBAAN CABANG OLAH RAGA TENIS MEJA
A.
Peraturan Pertandingan
1. Keputusan wasit yang memimpin pertandingan mengikat.
2.
Wasit dapat membatalkan keputusan Hakim Garis (Over Rule).
3.
Referee berhak
memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan.
B. Pakaian dan Shuttle Cock
1. Pemain harus berpakaian olahraga tenis meja yang sopan, warna bebas dan tidak diperkenankan memakai kaos club.
2. Shuttle cock yang
digunakan disediakan
dan diatur oleh panitia.
C. Ketentuan Bertanding
1.
Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 30 menit sebelum jadwal pertandingan.
2.
Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding.
3. Peserta yang belum
dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan.
4. Pemain yang memperoleh giliran bertanding setelah dipanggil 3 (tiga)
kali dalam waktu 15 (lima belas) menit dari jadwal pertandingan tidak hadir, dinyatakan kalah.
5. Jadwal yang tercantum dalam buku atau pengumuman acara menjadi pedoman
untuk dimulainya
pertandingan.
6. Bila terjadi gangguan, referee berhak menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat
lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai.
D.Sifat/Sistem Pertandingan
1.
Pertandingan bersifat beregu putra dan putri, baik MTs dan MA
2. Pertandingan dengan sistem beregu dengan tiga partai: 2 Tunggal dan
1 ganda (ganda putra atau ganda putri )
3. Pemain hanya
diperbolehkan bermain maksimal 2 kali pada jenis nomor beregu cabang tenis meja
yang dipertandingkan.
4. Pertandingan menggunakan
sistem gugur.
E. Seeded, dan Undian
1.
Seeded ditentukan oleh panitia
2.
Undian akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
F. Scoring System
1. Pertandingan menggunakan
score 11 x 3 rally
point, dengan prinsip The
Best of Three Games.
2.
Apabila kedudukan 10 sarna, maka yang memperoleh 2 angka berturut sebagai
pemenang.
G.
Interval
1. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak
istirahat tidak lebih dari 60 detik.
2. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada),
pemain berhak istirahat tidak lebih dari 120 detik dan pelatib/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan
instruksi.
H. Cidera
1. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak
diberikan waktu khusus untuk perawatan pemulihan,
apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
2. Apabila terjadi pendarahan pada atlet, maka diberikan waktu
untuk menghentikan pendarahan tersebut pada batas normal.
3. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang
diperkenankan masuk lapangan kecuali atas izin referee.
I. Protes
1. Protes
hanya menyangkut masalah teknis pertandingan dan diajukan kepada referee oleh
pelatih/pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masih
berjalan
2.
Protes menyangkut non teknis tidak dilayani
J. Piala
1. Beregu
Putra untuk siswa MTs
memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
2. Beregu Putri untuk siswi MTs memperebutkan
Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
3. Beregu
Putra untuk siswa MA
memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
4.
Beregu Putri untuk siswi MA memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
K. Penutup
Hal-hal
yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian
TTD
PANITIA AKSIOMA TAHUN
2015
PERATURAN
PERLOMBAAN CABANG OLAH RAGA BULU TANGKIS
A.
Peraturan Pertandingan
1. Keputusan wasit yang memimpin pertandingan mengikat.
2.
Wasit dapat membatalkan keputusan Hakim Garis (Over Rule).
3.
Referee berhak
memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan.
B. Pakaian dan Shuttle Cock
1. Pemain harus berpakaian olahraga bulutangkis yang sopan, warna bebas dan tidak diperkenankan memakai kaos club.
2. Shuttle cock yang
digunakan disediakan
dan diatur oleh panitia.
C. Ketentuan Bertanding
1.
Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 30 menit sebelum jadwal pertandingan.
2.
Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding.
3. Peserta yang belum
dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan.
4. Pemain yang memperoleh giliran bertanding setelah dipanggil 3 (tiga)
kali dalam waktu 15 (lima belas) menit dari jadwal pertandingan tidak hadir, dinyatakan kalah.
5. Jadwal yang tercantum dalam buku atau pengumuman acara menjadi pedoman
untuk dimulainya
pertandingan.
6. Bila terjadi gangguan, referee berhak menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat
lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai.
D.Sifat/Sistem Pertandingan
1.
Pertandingan bersifat beregu putra dan putri, baik MTs dan MA
2. Pertandingan dengan sistem beregu dengan tiga partai: 2 Tunggal dan
1 ganda (ganda putra atau ganda putri )
3. Pemain hanya
diperbolehkan bermain maksimal 2 kali pada jenis nomor beregu cabang
bulutangkis yang dipertandingkan.
4. Pertandingan menggunakan
sistem gugur.
E. Seeded, dan Undian
1.
Seeded ditentukan oleh panitia
2.
Undian akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
F. Scoring System
1. Pertandingan menggunakan
score 21 x 3 rally
point, dengan prinsip The
Best of Three Games.
2.
Apabila kedudukan 20 sarna, maka yang memperoleh 2 angka berturut sebagai
pemenang.
3.
Apabila kedudukan 29
sarna, maka yang mencapai angka 30 sebagai pemenang.
G.
Interval
1. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak
istirahat tidak lebih dari 60 detik.
2. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada),
pemain berhak istirahat tidak lebih dari 120 detik dan pelatib/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan
instruksi.
H. Cidera
1. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak
diberikan waktu khusus untuk perawatan pemulihan,
apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
2. Apabila terjadi pendarahan pada atlet, maka diberikan waktu
untuk menghentikan pendarahan tersebut pada batas normal.
3. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang
diperkenankan masuk lapangan kecuali atas izin referee.
I. Protes
1. Protes
hanya menyangkut masalah teknis pertandingan dan diajukan kepada referee oleh
pelatih/pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masih
berjalan
2.
Protes menyangkut non teknis tidak
dilayani
J. Piala
1. Beregu
Putra untuk siswa MTs
memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
2. Beregu Putri untuk siswi MTs memperebutkan
Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
3. Beregu
Putra untuk siswa MA
memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
4.
Beregu Putri untuk siswi MA memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
K. Penutup
Hal-hal
yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian
TTD
PANITIA AKSIOMA TAHUN
2015