Nomor :Kd.02.01/5/PP.00/ /2015 Lubuk Pakam, 02 Nopember 2015
Lamp :1 (satu) set
Perihal :Pengiriman Data STF-GBPNS RA/Madrasah
Periode Juli s.d Desember Tahun 2015
Kepada Yth.
1. Kepala Raudhatul Atfhal Swasta
2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta
4. Kepala Madrasah Aliyah Swasta
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat,
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2015, tanggal 18 Februari 2015 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015, Kepada Kepala RA/Madrasah agar memperhatikan sekaligus menindaklanjuti hal-hal di bawah ini:
Persyaratan Calon Penerima TF
1. Berstatus
sebagai guru RA/Madrasah;
2. Bukan
CPNS atau PNS pada Kementerian Agama atau Instansi lain;
3. Tidak
berusia 60 tahun ke atas;
4. Aktif
mengajar di RA/Madrasah;
5.Berstatus
GURU TETAP, dibuktikan dengan SK. Terakhir pada satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Kementerian Agama. Pengertian Guru Tetap pada swasta adalah
guru yang SK. Pengangkatannya oleh Ketua Yayasan tempat guru ybs mengajar;
6. Prin
tout NUPTK, dileges Kepala Madrasah;
7. Surat
Keterangan Aktif mengajar;
8. Jadwal
mengajar dileges Kepala RA/Madrasah;
9. Surat
Pernyataan Kinerja;
10. Foto
copy Leges Ijazah terakhir;
11. Daftar Hadir Guru ( Absensi )
12.Usulan
dibuat landscape dalam format Excel dan disusun berdasarkan skala
prioritas. (contoh nomor urut 1 lebih prioritas dari prioritas dari nomor urut
2 )
13. Melampirkan
Foto copy rekening yang dilegalisasi oleh pihak Bank. Nama dan nomor rekening
yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut rangkap DUA, TERMASUK FC. SALDO TERAKHIR
NILAI UANG TERSEBUT.
14.Anggaran Kuota TFG RA/Madrasah permadrasah Periode Juli s.d Desember 2015 tidak berubah. Contoh: Bila Madrasah A, pada Periode Januari s.d Juni 2015 mendapat quota TF sebanyak 3 guru, maka pada periode Juli s.d Desember 2015 ini madrasah A tadi juga mendapat quota TF 3 guru. Bisa saja kurang, bila guru-guru yang telah memenuh syarat penerima TF ternyata hanya 2 orang dari RA/Madrasah A tadi. Untuk nama guru yang diusulkan, itu merupakan hak dan kewenangan Kepala RA/Madrasah tersebut, tentunya lebih baik lagi bila penunjukkan dilalui dengan musyawarah dan mufakat dengan sesama guru.
PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:
1.
Yang
memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
2.
Yang
berkualifikasi S-1/D-IV, tanpa menutup
peluang Non S1 untuk diusulkan, sepanjang memenuhi syarat-syarat
di atas yang lebih lama masa tugasnya;
3.
Yang bukan penerima tunjangan Profesi Guru.
4.
Guru
yang baru lulus sertifikasi, memenuhi JTM 24 jam serta memenuhi 6 JTM di
satminkal tapi belum pernah dibayar tunjangan profesinya, maka guru ybs tidak
diprioritaskan mendapat tunjangan fungsional guru non PNS.
5.
Guru yang pernah dibayar tunjangan profesinya, tapi pada tahun 2015 tidak
bisa mendapatkan lagi tunjangan profesi tersebut akibat tidak bisa memenuhi 06 JTM di Satminkal, maka guru ybs berhak diusulkan untuk mendapatkan tunjangan
fungsional guru non PNS Tahun 2015.
6.
KLIK FORMAT-FORMAT YANG BERKAITAN DENGAN USULAN TFG DI SINI!
15.Data tersebut telah kami terima selambat – lambatnya hari Selasa, tanggal 10 Nopember 2015 pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang dalam bentuk hardcopy dan softcopy ( print out dan CD ) rangkap 1 (satu) sebagaimana format data terlampir. Untuk RA Map biasa warna Merah, MI Map warna Kuning, MTs Map warna Hijau dan MAS Map warna Biru. RA kepada Bu Wildani, MI kepada Bapak Widi Hartono, S.Sos, MTs kepada Ibu Rabiatul Adawiyah, SH serta Madrasah Aliyah kepada Bapak Mhd. Qodri Syah Hsb, M.Ag.
Demikian disampaikan untuk sama-sama kita laksanakan, terima Kasih.
KASI PENMAD
KEMENAG DELI SERDANG
DTO
H.ZULKARNAEN, S.Ag
NIP.196703032000031003