TEMPAT PENCAIRAN BANTUAN SISWA MISKIN KHUSUS MAS RABU,05 PEBRUARI 2014
DI MAS TARBIYAH JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN SIMPANG BERINGIN HAMPARAN PERAK (DEKAT KORAMIL HAMPER) MULAI JAM 10.00 WIB
SYARAT: PENGAMBIL MEMBAWA KTP (YG TERTERA NAMANYA SEBELUM QQ DI KOLOM NAMA PEMILIK) KARTU KELUARGA DAN RAPORT SISWA
NAMA MADRASAH REKENING SUKSES
1. MAS AL-MANAR 24
2. MAS PAB-2 HELVETIA 27
3. MAS PAB-4 KLUMPANG 35
4. MAS TARBIYAH ISLAMIYAH 13
TEMPAT PENCAIRAN DI BANK SYARIAH MANDIRI LUBUK PAKAM
HARI RABU, 05 PEBRUARI 2014 MULAI PUKUL 08.00 WIB
SYARAT: PENGAMBIL MEMBAWA KTP (YG TERTERA NAMANYA SEBELUM QQ DI KOLOM NAMA PEMILIK) KARTU KELUARGA DAN RAPORT SISWA
Tuesday, February 4, 2014
Friday, January 31, 2014
TEMPAT DAN WAKTU PENCAIRAN DANA BSM 2013 MADRASAH ALIYAH
| TEMPAT PENCAIRAN DANA BSM TAHUN 2013 DI YAYASAN PERGURUAN AR-RAHMAN JALAN KUPANG DESA KOTA DATAR HAMPARAN PERAK |
|||||||
| Senin, 03 Pebruari 2014 Pukul: 08.00 Wib s.d selesai | |||||||
NAMA MADSARAH REKENING SUKSES
| MAS Ar-Rahman 43 | |||||||
| MAS PP Daarut Thalibin 33 | |||||||
MAS Nurul Khair 30
| |||||||
Tuesday, January 21, 2014
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2014
KENDATIPUN PENGUSULAN DAN PENCAIRAN DANA BOS TAHUN 2014 BELUM DILAKSANAKAN, SEKEDAR INFORMASI DAN UNTUK BAHAN RUJUKAN BAGI PARA KEPALA MADRASAH NANTINYA, MAKA KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH NEGERI DAN SWASTA AGAR MEMILIKI JUKNIS TERSEBUT DENGAN CARA MENDOWNLOADNYA DI BAWAH INI.
Thursday, January 16, 2014
PENGISIAN DATA GURU DAN SISWA MADRASAH
- Berdasarkan surat Ka.Kanwil Kementerian Agama Prop. Sumatera Utara Nomor : Kw.02/2-a/PP.00,6/63/2014, tanggal 15 Januari 2014, maka kepada seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah Negeri dan Swasta agar mengirimkan data Guru yang mengajar di MI Kelas I dan Kelas IV, MTs Kelas VII dan MA Kelas X serta Data Siswa MI Kelas I dan IV, MTs Kelas VII dan MA Kelas X (format terlampir), guna percetakan Buku Pegangan Siswa dan Guru. Data tersebut dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Deli Serdang selambat-lambatnya hari Jum`at, tanggal 17 Januari 2014 melalui email: 1.Madrasah Ibtidaiyah : chairunnisyahfau@yahoo.com 2.Madrasah Tsanawiyah : putrahrp18@gmail.com 3.Madrasah Aliyah : mapendakemenag@gmail.com
- Contoh Data Guru dan Murid tersebut dapat anda download di sini!
Wednesday, December 18, 2013
PENYERAHAN LPJ BOS MADRASAH ALIYAH JULI-DESEMEBER 2013
Sehubungan akan turunnya Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jakarta, maka kepada seluruh Kepala dan Bendahara BOS Madrasah Aliyah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Karena dana BOS periode Juli s.d Desember 2013 sudah cair sesuai dengan kuota yang tersedia, maka Laporan Pertanggungjawaban dana BOS Semester Juli s.d Desember 2013 dibuat 2 (dua) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dijilid. Bentuk LPJ yang terdiri dari K-1,K2,K3,K4, K-5(Buku Kas Umum), K-6 ( Buku Pembantu Kas), K-7 (Buku Pembantu Bank), K-8 (Buku Pembantu Pajak) tersebut dibuat berdasarkan Tanggal masuk jumlah dana BOS ke rekening Madrasah.
- Contoh LPJ K-1 s.d K-8 bisa lihat di Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Aliyah dapat anda download di sini!
- Dana BOS yang masuk dan harus dipertanggungjawabkan untuk LPJ pertama yakni sebagai berikut:
No Nama Madrasah Alamat Madrasah Kecamatan Jumlah Siswa Alokasi Dana BOS Keterangan 1 MAS Al Manar Jl.Perintis Kemerdekaan Hamparan Perak 81 Rp40.500.000 2 MAS PM. Al-Mukhlisin Jl. Medan-Tg.Morawa Km. 12,5 Tg. Morawa Tanjung Morawa 48 Rp24.000.000 3 MAS Amaliyah Jl. Tani Asli Tj. Gusta Sunggal Sunggal 170 Rp85.000.000 4 MAS YPI Ar Rahman Kota Datar Jl. Kupang Dusun V Desa Kota Datar H. Perak Hamparan Perak 105 Rp52.500.000 5 MAS Al Washliyah Bangun Purba Jl. Batu Gingging Dsn I Bangun Purba Bangun Purba 90 Rp45.000.000 6 MAS Al Washliyah Galang Kota Jl. Perintis Kemerdekaan Galang Galang 58 Rp29.000.000 7 MAS Al Washliyah Lubuk Pakam Jl. Negara Km. 27 Lubuk Pakam Lubuk Pakam 38 Rp19.000.000 8 MAS Al Washliyah Pantai Labu Jl. Besar No. 51 Pantai Labu Pekan Pantai Labu 104 Rp52.000.000 9 MAS Al Washliyah Percut Jln.Simpang Tiga No.330 Percut Percut Sei Tuan 71 Rp35.500.000 10 MAS Al Washliyah Petumbukan Jl. Besar Petumbukan No. 46 Galang 90 Rp45.000.000 11 MAS Al Washliyah Tembung Jl. Besar Tembung No. 76 Tembung Percut Sei Tuan 219 Rp109.500.000 12 MAS Bustanul Ulum Jl. Sidodadi Batang Kuis Batang Kuis 75 Rp37.500.000 13 MAS Darul Arafah Jl.Berdikari Desa Lau Bakeri Kutalimbaru 416 Rp208.000.000 14 MAS Darul Ikhlas Jl. Galang Batu 8 Pagar Merbau 38 Rp19.000.000 15 MAS PP Daarutthaalibiin Jl. Waringin No. 34 B Kota Datar H. Perak Hamparan Perak 92 Rp46.000.000 16 MAS. YP. Haji Datuk Abdullah Jl. Irian No. 79 Kel.Pekan Tanjung Morawa Tanjung Morawa 101 Rp50.500.000 17 MAS El Hidayah Jl. Binjai km 9,1 Sunggal Sunggal 44 Rp22.000.000 18 MAS Fastabiqul Khairat Jl. Pasar I B Dsn VIII Paluh Kurau Hamparan Perak 137 Rp68.500.000 19 MAS Hidayatullah Jln. Hidayatullah Ds. Bandar Labuhan Tanjung Morawa 127 Rp63.500.000 20 MAS Nurul Hakim Jl. M. Yakub Lubis No. 51 Tembung Percut Sei Tuan 68 Rp34.000.000 21 MAS Nurul Ittihadiyah Jl. Tamrin No. 1 Lubuk Pakam Lubuk Pakam 88 Rp44.000.000 22 MAS Nurul Khair Jl. Karya Bakti No. 134 Hamparan Perak Hamparan Perak 113 Rp56.500.000 23 MAS PAB 2 Helvetia Jl. Veteran Psr VI Helvetia Kec. Labuhan Deli Labuhan Deli 205 Rp102.500.000 24 MAS PAB 4 Klumpang Jl. Klumpang Kebun Kec. H. Perak Hamparan Perak 82 Rp41.000.000 25 MAS PP Al-Qomariah Jl. Protokol Desa Kotangan Kec. Galang Galang 58 Rp29.000.000 26 MAS Tarbiyah Islamiyah Jln.Perintis Kemerdekaan Simp. Beringin Hamparan Perak 110 Rp55.000.000 27 MAS Ulul Albab Jln. Kramat Gg.Tape Lubuk Pakam Lubuk Pakam 17 Rp8.500.000 28 MAS YPRA Batang Kuis Jl. Nusa Indah Gg. Melati Kec.Batang Kuis Batang Kuis 74 Rp37.000.000 29 MAS Mawaridussalam Jl. Peringgan Dsn III Desa Tumpatan Nibung Batang Kuis 161 Rp80.500.000 30 MAS PAB 1 Sampali Jl. Pasar Hitam No. 69 Sampali Percut Sei Tuan 97 Rp48.500.000 3177 Rp1.588.500.000 - Sedangkan Dana BOS yang masuk dan harus dipertanggungjawabkan untuk LPJ Kedua ( Kuota Tambahan) yakni sebagai berikut:
No Nama Madrasah Alamat Madrasah Kecamatan Jumlah Siswa Alokasi Dana BOS Keterangan 1 MAS Al Manar Jl.Perintis Kemerdekaan Hamparan Perak 11 Rp5.500.000 2 MAS PM. Al-Mukhlisin Jl. Medan-Tg.Morawa Km. 12,5 Tg. Morawa Tanjung Morawa 1 Rp500.000 3 MAS Amaliyah Jl. Tani Asli Tj. Gusta Sunggal Sunggal 15 Rp7.500.000 4 MAS YPI Ar Rahman Kota Datar Jl. Kupang Dusun V Desa Kota Datar H. Perak Hamparan Perak 16 Rp8.000.000 5 MAS Al Washliyah Bangun Purba Jl. Batu Gingging Dsn I Bangun Purba Bangun Purba 14 Rp7.000.000 6 MAS Al Washliyah Galang Kota Jl. Perintis Kemerdekaan Galang Galang 5 Rp2.500.000 7 MAS Al Washliyah Lubuk Pakam Jl. Negara Km. 27 Lubuk Pakam Lubuk Pakam 6 Rp3.000.000 8 MAS Al Washliyah Pantai Labu Jl. Besar No. 51 Pantai Labu Pekan Pantai Labu 16 Rp8.000.000 9 MAS Al Washliyah Percut Jln.Simpang Tiga No.330 Percut Percut Sei Tuan 11 Rp5.500.000 10 MAS Al Washliyah Petumbukan Jl. Besar Petumbukan No. 46 Galang 5 Rp2.500.000 11 MAS Al Washliyah Tembung Jl. Besar Tembung No. 76 Tembung Percut Sei Tuan 20 Rp10.000.000 12 MAS Bustanul Ulum Jl. Sidodadi Batang Kuis Batang Kuis 5 Rp2.500.000 13 MAS Darul Arafah Jl.Berdikari Desa Lau Bakeri Kutalimbaru 62 Rp31.000.000 14 MAS Darul Ikhlas Jl. Galang Batu 8 Pagar Merbau 6 Rp3.000.000 15 MAS PP Daarutthaalibiin Jl. Waringin No. 34 B Kota Datar H. Perak Hamparan Perak 14 Rp7.000.000 16 MAS. YP. Haji Datuk Abdullah Jl. Irian No. 79 Kel.Pekan Tanjung Morawa Tanjung Morawa 15 Rp7.500.000 17 MAS El Hidayah Jl. Binjai km 9,1 Sunggal Sunggal 7 Rp3.500.000 18 MAS Fastabiqul Khairat Jl. Pasar I B Dsn VIII Paluh Kurau Hamparan Perak 20 Rp10.000.000 19 MAS Hidayatullah Jln. Hidayatullah Ds. Bandar Labuhan Tanjung Morawa 10 Rp5.000.000 20 MAS Nurul Hakim Jl. M. Yakub Lubis No. 51 Tembung Percut Sei Tuan 10 Rp5.000.000 21 MAS Nurul Ittihadiyah Jl. Tamrin No. 1 Lubuk Pakam Lubuk Pakam 2 Rp1.000.000 22 MAS Nurul Khair Jl. Karya Bakti No. 134 Hamparan Perak Hamparan Perak 17 Rp8.500.000 23 MAS PAB 2 Helvetia Jl. Veteran Psr VI Helvetia Kec. Labuhan Deli Labuhan Deli 31 Rp15.500.000 24 MAS PAB 4 Klumpang Jl. Klumpang Kebun Kec. H. Perak Hamparan Perak 12 Rp6.000.000 25 MAS PP Al-Qomariah Jl. Protokol Desa Kotangan Kec. Galang Galang 5 Rp2.500.000 26 MAS Tarbiyah Islamiyah Jln.Perintis Kemerdekaan Simp. Beringin Hamparan Perak 16 Rp8.000.000 27 MAS Ulul Albab Jln. Kramat Gg.Tape Lubuk Pakam Lubuk Pakam 3 Rp1.500.000 28 MAS YPRA Batang Kuis Jl. Nusa Indah Gg. Melati Kec.Batang Kuis Batang Kuis 11 Rp5.500.000 29 MAS Mawaridussalam Jl. Peringgan Dsn III Desa Tumpatan Nibung Batang Kuis 24 Rp12.000.000 30 MAS PAB 1 Sampali Jl. Pasar Hitam No. 69 Sampali Percut Sei Tuan 14 Rp7.000.000 404 Rp202.000.000 - Masing-Masing LPJ untuk kuota awal dan tambahan dibuat rangkap 2 (dua)
- Dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS, sesuai petunjuk dan Juknis BOS Madrasah Aliyah, maka untuk sementara, dana BOS Aliyah, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MEMBAYAR HONOR GURU, TERMASUK DALAM BENTUK TRANSPORT, BAIK TRANSPORT PENULISAN SOAL UJIAN BAHKAN PEMBERIAN TRANSPORT GURU UNTUK KEGIATAN EKSTRA KULIKULER MURID PUN SESUAI JUKNIS BOS MA TAHUN 2013 TIDAK DIPERBOLEHKAN.
- Sesuai dengan juknis BOS Madrasah Aliyah Tahun 2013 bahwa salah satu tujuan dana BOS digulirkan adalah untuk membantu biaya operasional Madrasah, maka tidak diperkenankan bagi Kepala Madrasah memberikan dana BOS dalam bentuk uang langsung kepada siswa atau orang tua siswa, karena itu ranahnya BSM (bila cair). Tetapi substansi bantuan BOS untuk anak yang kurang mampu dalam dana BOS adalah contohnya sebagai berikut: Bila pada periode Juli-Desember 2013 Madrasah Aliyah A menggratiskan 10 orang siswanya untuk sama sekali tidak membayar uang SPP, maka 10 X Rp. 500.000 = Rp.5.000.000,- .Uang sejumlah 5 juta tersebut harus digunakan dalam membantu biaya operasional Madrasah,yang terwujud dalam 10 komponen peruntukkan dana kegiatan operasional Madrasah (lihat jelas, lihat Juknis BOS Madrasah Aliyah Tahun 2013! )
- Dua bentuk LPJ BOS tersebut dan sekalian masing-masing SP2B nya sudah harus diserahkan ke kami paling lambat hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014.
- Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Wassalam,
Koordinator Urusan MAS Seksi Penamad
MQ.HSB
Friday, December 13, 2013
PENYERAHAN LAPORAN UAMBN MA TP. 2012/2013

Kepada seluruh Kepala Madrasah Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta yang sudah menerima Subsidi UAMBN segera membuat Laporan Pertanggungjawaban.
Adapun Format Pelaporannya sebagai berikut :
1. kover MA ( Hijau Muda )
2. Kata Pengantar
3. SPTJ ( surat Pernyataan Tanggung Jawab )
4. Latar Belakang
5. Maksud dan Tujuan
6. Ruang Lingkup Kegiatan
7. Penutup
lampiran-lampiran
1. Melampirkan SK Kepanitian
2. Melampirkan SK Pengawas Ruang
3. Kuitansi
4. Rekap Rincian Penggunaan
5. Bukti Penandatangan Panitia & Pengawas- CONTOH LAPORAN UAMBN DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
- JUKNIS UAMBN TERSEBUT DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
Thursday, October 10, 2013
JAM MENGAJAR SESUAI ATURAN
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati di lapangan banyak guru, kepala madrasah yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi
Beberapa pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
T= TANYA
J = JAWAB
T = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. J
T: Saya seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya. Bolehkah hal tersebut.
J : Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
T
Subscribe to:
Posts (Atom)
POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021
KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...
-
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen k...
-
CARA MENG - UPLOAD DATA EMIS ONLINE BAPAK/IBU BAGI YANG SUDAH VALID DATA BACKUP EMIS ONLINENYA AGAR DIKIRIM KE KABUPATEN DENGAN CARA : ...
-
No Nama / NIP Pangkat/Gol Madrasah Binaan Kecamatan 1 2 3 4 5 1 Drs. Abdul Rasyid Pembina / IV-a 1. MTs. Al-Washliyah Tembung Percut...
|
|
Pengevaluasi Pengawas Madrasah dan Kordinator Urusan MA serta Admin Blog Seksi Pendidikan MadrasahPengevaluasi Pengawas Madrasah dan Kordinator Urusan MA serta Admin Blog Seksi Pendidikan Madrasah |