Saturday, May 23, 2015

RKAM MADRASAH ALIYAH PERIODE JANUARI s.d JUNI 2015

SEBAGAI PANDUAN, KAMI LAMPIRKAN RENCANA KEGIATAN ANGGARAN MADRASAH (RKAM) DANA BOS MADRASAH ALIYAH YANG TELAH DIKIRIM KE KANWIL PERIODE JANUARI s.d JUNI 2015 UNTUK DIPEDOMANI SELURUH KEPALA MADRASAH ALIYAH. RKAM TERSEBUT DAPAT ANDA DONWLOAD DI SINI


                                                                     SALAM SUKSES



                                                         KORDINATOR URUSAN MA
                                                                         M.Q HSB

Tuesday, May 19, 2015

PEMBERKASAN BOP RA TAHUN 2015

DISAMPAIKAN KEPADA BAPAK/IBU KEPALA RA SE-KAB. DELI SERDANG AGAR SEGERA MELENGKAPI BERKAS UNTUK PENGAJUAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGKAT RA SEBAGAI BERIKUT:
  1. SURAT PENGAJUAN PROPOSAL DARI KEPALA RA YANG DITANDATANGANI KEPALA RA DAN KOMITE RA
  2. FORMULIR BOP 01 RANGKAP 2 DISTEMPEL DAN MATERAI 6000 (ASLI)
  3. FOTOCOPY SIOP RA YANG MASIH BERLAKU DAN DI LEGEAS
  4.  FOTOCOPY NPWP RA
  5. FORM EMIS ONLINE DARI PENMAD DELI SERDANG
  6. FORM BOP 03 DAN BUKU REKENING BANK BRI YANG MASIH AKTIF ATAS NAMA RA
  7. FORM BOP 06 RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN RA (RKA-RA
  8. FORM BOP 10 NAMA SISWA YANG DIAJUKAN BOP USIA 4-6 TAHUN
  9. FC SK KEPALA DAN BENDAHARA YANG DILEGALISIR YAYASAN
  10. FC KTP KEPALA DAN BENDAHARA RA
  11. BERSEDIA MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BOP RA (PALING LAMBAT TANGGAL 20 DESEMBER 2015) YAITU FORM BOP 05, 07 DAN 08)
ADAPUN FORMAT BOP RA DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI 

JUKNIS BOP RA DAPAT ANDA DOWNLOAD DISINI 

NB:
  1. WAKTU PENGUMPULAN BERKAS TERAKHIR TANGGAL 22 MEI 2015 PUKUL 15.00 WIB
  2. KEPALA RA AGAR SEGERA MELENGKAPI BERKAS YANG DIMINTA
  3. BERKAS DI BUAT RANGKAP 4 (2 UNTUK KANWIL (ASLI LEGES), 1 UNTUK PENMAD (FC), 1 UNTUK PERTINGGAL DI RA (FC) 
  4. KETERLAMBATAN DALAM PENGUMPULAN BERKAS BOP TANGGUNG JAWAB KEPALA RA MASING-MASING.

Wednesday, May 13, 2015

TATA ATURAN AUDISI MADRASAH SINGER, WAKTU, TEMPAT PERLOMBAAN SERTA JUKNIS PERLOMBAAN KSM DAN AKSIOMA TINGKAT KAB. DELI SERDANG, RABU, 27 MEI 2015



Untuk perlombaan Madrasah Singer, yg berlokasi di aula Kemenag Deli Serdang, Panitia akan mengusahan perlombaan dengan sistem karoke, karenanya ada 4 lagu wajib yang nanti berlangsung dengan sistem karoke tsb, 3 dari Judul-judul lagunya disiapkan panitia yakni :
1. Insya Allah, karya Maher Zain
2. Andai kutahu, karya Pasha Ungu
3. Tobat Maksiat, karya Wali
4. Sujudku, Karya Republik (cd karoke disiapkan peserta)

UNTUK LAGU UMUM / BEBAS, DIHARAPKAN PARA PESERTA DAPAT MEMILIH SATU LAGU BEBAS, DENGAN MEMBAWA DAN MEMPERSIAPKAN CD KAROKENYA MASING-MASING. JIKA KESULITAN PANITIA MENAWARKAN 10 LAGU BEBAS TERSEBUT DENGAN KAROKE YANG DISIAPKAN PANITIA, YAKNI:
1. AL-HAMDULILLAH, KARYA OPICK
2. BARAK ALLAH, KARYA MAHER ZAIN
3. JAGALAH HATI, KARYA AA GYM
4. JILBAB PUTIH, KARYA NN
5. SAJADAH PANJANG, KARYA BIMBO
6. SEPOHON KAYU, PENYANYI WAFIQ AZIZAH
7. SEPANJANG HIDUP, KARYA MAHER ZAIN
8. TOMBO ATI, KARAYA OPICK
9. SURGAMU, KARYA UNGU
10.YA RABBANA, KARYA OPIK

NONAMA CABANG/PERLOMBAANTEMPAT PELAKSANAANWAKTU PELAKSANAANKORDINATOR
1Pembukaan Aksioma dan KSMLap. Bola Volly Kemenag Deli Serdang08.00 WibPanitia
2AtletikLap. PU Lubuk Pakam09.00 WibMhd. Saleh
3Tenis MejaMTs Nurul Ittihadiyah Lubuk Pakam09.00. WibMhd. Yusron
4BulutangkisLapangan GOR Lubuk Pakam09.00 WibAbdul Rasyid
5Audisi Penyanyi MadrasahAula Kemenag Deli Serdang09.00 WibHeldiana S
6MTQMusholla Kemenag Deli Serdang09.00 WibAgus Ibrahim
7Pidato 3 BahasaMAN Lubuk Pakam09.00.WibBaweihi
8KaligrafiAula Kemenag Deli Serdang09.00 WibSyahril
9Tahfidz Al-Qur`anAula Pokjawas L. Pakam09.00 WibJunaidi Barus
10KSMMTsN Lubuk Pakam09.00 WibDra. Mismah


PERATURAN PERLOMBAAN CABANG OLAH RAGA TENIS MEJA

A. Peraturan Pertandingan
1. Keputusan wasit yang memimpin pertandingan mengikat.
2. Wasit dapat membatalkan keputusan Hakim Garis (Over Rule).
3. Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan.
B. Pakaian dan Shuttle Cock
1. Pemain harus berpakaian olahraga tenis meja yang sopan, warna bebas dan tidak diperkenankan memakai kaos club.
2. Shuttle cock yang digunakan disediakan dan diatur oleh panitia.
C. Ketentuan Bertanding
1. Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 30 menit sebelum jadwal pertandingan.
2. Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding.
3. Peserta yang belum dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan.
4. Pemain yang memperoleh giliran bertanding setelah dipanggil 3 (tiga) kali dalam waktu 15 (lima belas) menit dari jadwal pertandingan tidak hadir, dinyatakan kalah.
5. Jadwal yang tercantum dalam buku atau pengumuman acara menjadi pedoman untuk dimulainya pertandingan.
6. Bila terjadi gangguan, referee berhak menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai.
D.Sifat/Sistem Pertandingan
1. Pertandingan bersifat beregu putra dan putri, baik MTs dan MA
2. Pertandingan dengan sistem beregu dengan tiga partai: 2 Tunggal dan 1 ganda (ganda putra atau ganda putri )
3. Pemain hanya diperbolehkan bermain maksimal 2 kali pada jenis nomor beregu cabang tenis meja yang dipertandingkan.
4. Pertandingan menggunakan sistem gugur.
E. Seeded, dan Undian
1. Seeded ditentukan oleh panitia
2. Undian akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
F. Scoring System
1. Pertandingan menggunakan score 11 x 3 rally point, dengan prinsip The Best of Three Games.
2. Apabila kedudukan 10 sarna, maka yang memperoleh 2 angka berturut sebagai pemenang.



G. Interval
1. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak istirahat tidak lebih dari 60 detik.
2. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada), pemain berhak istirahat tidak lebih dari 120 detik dan pelatib/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan instruksi.
H. Cidera
1. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak diberikan waktu khusus untuk perawatan  pemulihan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
2. Apabila terjadi pendarahan pada atlet, maka diberikan waktu untuk menghentikan pendarahan tersebut pada batas normal.
3. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang diperkenankan masuk lapangan kecuali atas izin referee.
I. Protes
1. Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan dan diajukan kepada referee oleh pelatih/pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masih berjalan
2. Protes menyangkut non teknis tidak dilayani
J. Piala
1. Beregu Putra untuk siswa MTs memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
2. Beregu Putri untuk siswi MTs memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
3. Beregu Putra untuk siswa MA memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
4. Beregu Putri untuk siswi MA memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
K. Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian

TTD



   PANITIA AKSIOMA TAHUN 2015


PERATURAN PERLOMBAAN CABANG OLAH RAGA BULU TANGKIS
A. Peraturan Pertandingan
1. Keputusan wasit yang memimpin pertandingan mengikat.
2. Wasit dapat membatalkan keputusan Hakim Garis (Over Rule).
3. Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan.
B. Pakaian dan Shuttle Cock
1. Pemain harus berpakaian olahraga bulutangkis yang sopan, warna bebas dan tidak diperkenankan memakai kaos club.
2. Shuttle cock yang digunakan disediakan dan diatur oleh panitia.
C. Ketentuan Bertanding
1. Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 30 menit sebelum jadwal pertandingan.
2. Peserta wajib mengetahui tempat dan waktu bertanding.
3. Peserta yang belum dipanggil untuk bertanding tidak diperkenankan memasuki lapangan.
4. Pemain yang memperoleh giliran bertanding setelah dipanggil 3 (tiga) kali dalam waktu 15 (lima belas) menit dari jadwal pertandingan tidak hadir, dinyatakan kalah.
5. Jadwal yang tercantum dalam buku atau pengumuman acara menjadi pedoman untuk dimulainya pertandingan.
6. Bila terjadi gangguan, referee berhak menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat lain dengan meneruskan angka yang telah dicapai.
D.Sifat/Sistem Pertandingan
1. Pertandingan bersifat beregu putra dan putri, baik MTs dan MA
2. Pertandingan dengan sistem beregu dengan tiga partai: 2 Tunggal dan 1 ganda (ganda putra atau ganda putri )
3. Pemain hanya diperbolehkan bermain maksimal 2 kali pada jenis nomor beregu cabang bulutangkis yang dipertandingkan.
4. Pertandingan menggunakan sistem gugur.
E. Seeded, dan Undian
1. Seeded ditentukan oleh panitia
2. Undian akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
F. Scoring System
1. Pertandingan menggunakan score 21 x 3 rally point, dengan prinsip The Best of Three Games.
2. Apabila kedudukan 20 sarna, maka yang memperoleh 2 angka berturut sebagai pemenang.
3. Apabila kedudukan 29 sarna, maka yang mencapai angka 30 sebagai pemenang.


G. Interval
1. Apabila telah mencapai angka 11, pemain berhak istirahat tidak lebih dari 60 detik.
2. Sebelum melanjutkan game kedua dan game ketiga (kalau ada), pemain berhak istirahat tidak lebih dari 120 detik dan pelatib/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikan instruksi.
H. Cidera
1. Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak diberikan waktu khusus untuk perawatan  pemulihan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
2. Apabila terjadi pendarahan pada atlet, maka diberikan waktu untuk menghentikan pendarahan tersebut pada batas normal.
3. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang diperkenankan masuk lapangan kecuali atas izin referee.
I. Protes
1. Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan dan diajukan kepada referee oleh pelatih/pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masih berjalan
2. Protes menyangkut non teknis tidak dilayani
J. Piala
1. Beregu Putra untuk siswa MTs memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
2. Beregu Putri untuk siswi MTs memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
3. Beregu Putra untuk siswa MA memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
4. Beregu Putri untuk siswi MA memperebutkan Trophy pemenang 1, 2 dan ke 3
K. Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian

TTD


   PANITIA AKSIOMA TAHUN 2015

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...