Friday, January 31, 2014

TEMPAT DAN WAKTU PENCAIRAN DANA BSM 2013 MADRASAH ALIYAH

TEMPAT PENCAIRAN DANA BSM TAHUN 2013 DI YAYASAN PERGURUAN AR-RAHMAN
JALAN KUPANG DESA KOTA DATAR HAMPARAN PERAK

Senin, 03 Pebruari 2014 Pukul: 08.00 Wib   s.d selesai

NAMA MADSARAH               REKENING SUKSES                              
   
MAS Ar-Rahman                                     43
MAS PP Daarut Thalibin                          33
MAS Nurul Khair                                     30

TEMPAT PENCAIRAN DANA BSM TAHUN 2013 DI BANK SYARIAH
MANDIRI LUBUK PAKAM, Senin, 03 Pebruari 2014 Pukul: 08.00 Wib   s.d selesai

Tuesday, January 21, 2014

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2014

KENDATIPUN PENGUSULAN DAN PENCAIRAN DANA BOS TAHUN 2014 BELUM DILAKSANAKAN, SEKEDAR INFORMASI DAN UNTUK BAHAN RUJUKAN BAGI PARA KEPALA MADRASAH NANTINYA, MAKA KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH NEGERI DAN SWASTA AGAR MEMILIKI JUKNIS TERSEBUT DENGAN  CARA MENDOWNLOADNYA DI BAWAH INI.

Thursday, January 16, 2014

PENGISIAN DATA GURU DAN SISWA MADRASAH


  1. Berdasarkan surat Ka.Kanwil Kementerian Agama Prop. Sumatera Utara Nomor : Kw.02/2-a/PP.00,6/63/2014, tanggal 15 Januari 2014, maka kepada seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah Negeri dan Swasta agar mengirimkan data Guru yang mengajar di MI Kelas I dan Kelas IV, MTs Kelas VII dan MA Kelas X serta Data Siswa MI Kelas I dan IV, MTs Kelas VII dan MA Kelas X (format terlampir), guna percetakan Buku Pegangan Siswa dan Guru. Data tersebut dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Deli Serdang selambat-lambatnya hari Jum`at, tanggal 17 Januari 2014 melalui email: 1.Madrasah Ibtidaiyah     : chairunnisyahfau@yahoo.com    2.Madrasah Tsanawiyah : putrahrp18@gmail.com     3.Madrasah Aliyah         : mapendakemenag@gmail.com
  2. Contoh Data Guru dan Murid tersebut dapat anda download di sini!

Wednesday, December 18, 2013

PENYERAHAN LPJ BOS MADRASAH ALIYAH JULI-DESEMEBER 2013

Sehubungan akan turunnya Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jakarta, maka kepada seluruh Kepala dan Bendahara BOS Madrasah Aliyah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Karena dana BOS periode Juli s.d Desember 2013 sudah cair sesuai dengan kuota yang tersedia, maka Laporan Pertanggungjawaban dana BOS Semester Juli s.d Desember 2013 dibuat 2 (dua) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dijilid. Bentuk LPJ yang terdiri dari K-1,K2,K3,K4, K-5(Buku Kas Umum), K-6 ( Buku Pembantu Kas), K-7 (Buku Pembantu Bank), K-8 (Buku Pembantu Pajak) tersebut dibuat berdasarkan Tanggal masuk jumlah dana BOS ke rekening Madrasah.
    2. Contoh LPJ K-1 s.d K-8 bisa lihat di Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Aliyah dapat anda download di sini!
    3. Dana BOS yang masuk dan harus dipertanggungjawabkan untuk LPJ pertama yakni sebagai berikut: 
  1. NoNama MadrasahAlamat MadrasahKecamatanJumlah SiswaAlokasi Dana BOSKeterangan
    1MAS Al ManarJl.Perintis KemerdekaanHamparan Perak81Rp40.500.000
    2MAS PM. Al-MukhlisinJl. Medan-Tg.Morawa Km. 12,5 Tg. MorawaTanjung Morawa48Rp24.000.000
    3MAS AmaliyahJl. Tani Asli Tj. Gusta SunggalSunggal170Rp85.000.000
    4MAS YPI Ar Rahman Kota DatarJl. Kupang Dusun V Desa Kota Datar H. PerakHamparan Perak105Rp52.500.000
    5MAS Al Washliyah Bangun PurbaJl. Batu Gingging Dsn I Bangun PurbaBangun Purba90Rp45.000.000
    6MAS Al Washliyah Galang KotaJl. Perintis Kemerdekaan GalangGalang58Rp29.000.000
    7MAS Al Washliyah Lubuk PakamJl. Negara Km. 27 Lubuk PakamLubuk Pakam38Rp19.000.000
    8MAS Al Washliyah Pantai LabuJl. Besar No. 51 Pantai Labu PekanPantai Labu104Rp52.000.000
    9MAS Al Washliyah PercutJln.Simpang Tiga No.330 PercutPercut Sei Tuan71Rp35.500.000
    10MAS Al Washliyah PetumbukanJl. Besar Petumbukan No. 46Galang90Rp45.000.000
    11MAS Al Washliyah TembungJl. Besar Tembung No. 76 TembungPercut Sei Tuan219Rp109.500.000
    12MAS Bustanul UlumJl. Sidodadi Batang KuisBatang Kuis75Rp37.500.000
    13MAS Darul ArafahJl.Berdikari Desa Lau BakeriKutalimbaru416Rp208.000.000
    14MAS Darul IkhlasJl. Galang Batu 8Pagar Merbau38Rp19.000.000
    15MAS PP DaarutthaalibiinJl. Waringin No. 34 B Kota Datar H. PerakHamparan Perak92Rp46.000.000
    16MAS. YP. Haji Datuk AbdullahJl. Irian No. 79 Kel.Pekan Tanjung MorawaTanjung Morawa101Rp50.500.000
    17MAS El HidayahJl. Binjai km 9,1 SunggalSunggal44Rp22.000.000
    18MAS Fastabiqul KhairatJl. Pasar I B Dsn VIII Paluh KurauHamparan Perak137Rp68.500.000
    19MAS HidayatullahJln. Hidayatullah Ds. Bandar LabuhanTanjung Morawa127Rp63.500.000
    20MAS Nurul HakimJl. M. Yakub Lubis No. 51 TembungPercut Sei Tuan68Rp34.000.000
    21MAS Nurul IttihadiyahJl. Tamrin No. 1 Lubuk PakamLubuk Pakam88Rp44.000.000
    22MAS Nurul KhairJl. Karya Bakti No. 134 Hamparan PerakHamparan Perak113Rp56.500.000
    23MAS PAB 2 HelvetiaJl. Veteran Psr VI Helvetia Kec. Labuhan DeliLabuhan Deli205Rp102.500.000
    24MAS PAB 4 KlumpangJl. Klumpang Kebun Kec. H. PerakHamparan Perak82Rp41.000.000
    25MAS PP Al-QomariahJl. Protokol Desa Kotangan Kec. GalangGalang58Rp29.000.000
    26MAS Tarbiyah IslamiyahJln.Perintis Kemerdekaan Simp. BeringinHamparan Perak110Rp55.000.000
    27MAS Ulul AlbabJln. Kramat Gg.Tape Lubuk PakamLubuk Pakam17Rp8.500.000
    28MAS YPRA Batang KuisJl. Nusa Indah Gg. Melati Kec.Batang KuisBatang Kuis74Rp37.000.000
    29MAS MawaridussalamJl. Peringgan Dsn III Desa Tumpatan NibungBatang Kuis161Rp80.500.000
    30MAS PAB 1 SampaliJl. Pasar Hitam No. 69 SampaliPercut Sei Tuan97Rp48.500.000
    3177Rp1.588.500.000
  2. Sedangkan Dana BOS yang masuk dan harus dipertanggungjawabkan untuk LPJ Kedua ( Kuota Tambahan) yakni sebagai berikut:
    NoNama MadrasahAlamat MadrasahKecamatanJumlah SiswaAlokasi Dana BOSKeterangan
    1MAS Al ManarJl.Perintis KemerdekaanHamparan Perak11Rp5.500.000
    2MAS PM. Al-MukhlisinJl. Medan-Tg.Morawa Km. 12,5 Tg. MorawaTanjung Morawa1Rp500.000
    3MAS AmaliyahJl. Tani Asli Tj. Gusta SunggalSunggal15Rp7.500.000
    4MAS YPI Ar Rahman Kota DatarJl. Kupang Dusun V Desa Kota Datar H. PerakHamparan Perak16Rp8.000.000
    5MAS Al Washliyah Bangun PurbaJl. Batu Gingging Dsn I Bangun PurbaBangun Purba14Rp7.000.000
    6MAS Al Washliyah Galang KotaJl. Perintis Kemerdekaan GalangGalang5Rp2.500.000
    7MAS Al Washliyah Lubuk PakamJl. Negara Km. 27 Lubuk PakamLubuk Pakam6Rp3.000.000
    8MAS Al Washliyah Pantai LabuJl. Besar No. 51 Pantai Labu PekanPantai Labu16Rp8.000.000
    9MAS Al Washliyah PercutJln.Simpang Tiga No.330 PercutPercut Sei Tuan11Rp5.500.000
    10MAS Al Washliyah PetumbukanJl. Besar Petumbukan No. 46Galang5Rp2.500.000
    11MAS Al Washliyah TembungJl. Besar Tembung No. 76 TembungPercut Sei Tuan20Rp10.000.000
    12MAS Bustanul UlumJl. Sidodadi Batang KuisBatang Kuis5Rp2.500.000
    13MAS Darul ArafahJl.Berdikari Desa Lau BakeriKutalimbaru62Rp31.000.000
    14MAS Darul IkhlasJl. Galang Batu 8Pagar Merbau6Rp3.000.000
    15MAS PP DaarutthaalibiinJl. Waringin No. 34 B Kota Datar H. PerakHamparan Perak14Rp7.000.000
    16MAS. YP. Haji Datuk AbdullahJl. Irian No. 79 Kel.Pekan Tanjung MorawaTanjung Morawa15Rp7.500.000
    17MAS El HidayahJl. Binjai km 9,1 SunggalSunggal7Rp3.500.000
    18MAS Fastabiqul KhairatJl. Pasar I B Dsn VIII Paluh KurauHamparan Perak20Rp10.000.000
    19MAS HidayatullahJln. Hidayatullah Ds. Bandar LabuhanTanjung Morawa10Rp5.000.000
    20MAS Nurul HakimJl. M. Yakub Lubis No. 51 TembungPercut Sei Tuan10Rp5.000.000
    21MAS Nurul IttihadiyahJl. Tamrin No. 1 Lubuk PakamLubuk Pakam2Rp1.000.000
    22MAS Nurul KhairJl. Karya Bakti No. 134 Hamparan PerakHamparan Perak17Rp8.500.000
    23MAS PAB 2 HelvetiaJl. Veteran Psr VI Helvetia Kec. Labuhan DeliLabuhan Deli31Rp15.500.000
    24MAS PAB 4 KlumpangJl. Klumpang Kebun Kec. H. PerakHamparan Perak12Rp6.000.000
    25MAS PP Al-QomariahJl. Protokol Desa Kotangan Kec. GalangGalang5Rp2.500.000
    26MAS Tarbiyah IslamiyahJln.Perintis Kemerdekaan Simp. BeringinHamparan Perak16Rp8.000.000
    27MAS Ulul AlbabJln. Kramat Gg.Tape Lubuk PakamLubuk Pakam3Rp1.500.000
    28MAS YPRA Batang KuisJl. Nusa Indah Gg. Melati Kec.Batang KuisBatang Kuis11Rp5.500.000
    29MAS MawaridussalamJl. Peringgan Dsn III Desa Tumpatan NibungBatang Kuis24Rp12.000.000
    30MAS PAB 1 SampaliJl. Pasar Hitam No. 69 SampaliPercut Sei Tuan14Rp7.000.000
    404Rp202.000.000
  3. Masing-Masing LPJ untuk kuota awal dan tambahan dibuat rangkap 2 (dua)
  4. Dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS, sesuai petunjuk dan Juknis BOS Madrasah Aliyah, maka untuk sementara, dana BOS Aliyah, TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MEMBAYAR HONOR GURU, TERMASUK DALAM BENTUK TRANSPORT, BAIK TRANSPORT PENULISAN SOAL UJIAN BAHKAN PEMBERIAN TRANSPORT GURU UNTUK KEGIATAN EKSTRA KULIKULER MURID PUN SESUAI JUKNIS BOS MA TAHUN 2013 TIDAK DIPERBOLEHKAN. 
  5. Sesuai dengan juknis BOS Madrasah Aliyah Tahun 2013 bahwa salah satu tujuan dana BOS digulirkan adalah untuk membantu biaya operasional Madrasah, maka tidak diperkenankan bagi Kepala Madrasah memberikan dana BOS dalam bentuk uang langsung kepada siswa atau orang tua siswa, karena itu ranahnya BSM (bila cair). Tetapi substansi bantuan BOS untuk anak yang kurang mampu dalam dana BOS adalah contohnya sebagai berikut:   Bila pada periode Juli-Desember 2013 Madrasah Aliyah A menggratiskan 10 orang siswanya  untuk sama sekali tidak membayar uang SPP, maka 10 X Rp. 500.000 = Rp.5.000.000,- .Uang sejumlah 5 juta tersebut harus digunakan dalam membantu biaya operasional Madrasah,yang terwujud dalam 10 komponen peruntukkan dana kegiatan operasional Madrasah (lihat jelas, lihat Juknis BOS Madrasah Aliyah Tahun 2013! ) 
  6. Dua bentuk LPJ BOS tersebut dan sekalian masing-masing SP2B nya sudah harus diserahkan ke kami paling lambat hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014.
  7. Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
                                                                          Wassalam,
                                                      Koordinator Urusan MAS Seksi Penamad



                                                                           MQ.HSB

Friday, December 13, 2013

PENYERAHAN LAPORAN UAMBN MA TP. 2012/2013







Kepada seluruh Kepala Madrasah Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta yang sudah menerima Subsidi UAMBN segera membuat Laporan Pertanggungjawaban.
Adapun Format Pelaporannya sebagai berikut :
1. kover MA ( Hijau Muda )
2. Kata Pengantar
3. SPTJ ( surat Pernyataan Tanggung Jawab ) 
4. Latar Belakang
5. Maksud dan Tujuan 
6. Ruang Lingkup Kegiatan 
7. Penutup 
lampiran-lampiran 
          1. Melampirkan SK Kepanitian
          2. Melampirkan SK Pengawas Ruang
          3. Kuitansi
          4. Rekap Rincian Penggunaan
    5. Bukti Penandatangan Panitia & Pengawas


  1. CONTOH LAPORAN UAMBN DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
  2. JUKNIS UAMBN TERSEBUT DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!

Thursday, October 10, 2013

JAM MENGAJAR SESUAI ATURAN



Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional. Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati di lapangan banyak  guru, kepala madrasah yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar  erat kaitannya dengan tunjangan profesi 
Beberapa pertanyaan berupa  studi kasus, semoga dapat membantu.


T= TANYA
J = JAWAB

T =  Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J  = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.

T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah 
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam

T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.

T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?

J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009  tidak berlaku.

T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
  1. Diberi tugas tambahan sesuai  dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
  2. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
  3. Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
  4. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
  5. Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA. 

T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5  sore, apakah ini diperkenankan.

J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. J

T: Saya seorang guru PNS  mengajar sejarah di sebuah MTs, karena kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru  MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).

T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya. Bolehkah hal tersebut.
J  :   Tidak boleh, dalam Permen  39/2008 tugas tambahan hanya  diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).

T

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...