Thursday, February 26, 2015
Tuesday, February 24, 2015
RA. NANDA AL-MANAF SUMBANG KIPAS ANGIN BUAT KANTOR IGRA
Kepala RA. Nanda Al-Manaf Sunggal N. Amin Nasution, M.A didampingi unsur Yayasan memberikan satu unit kipas angin ke Kantor baru IGRA Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam. Hal itu dilakukan agar pengunjung yang datang, baik dari kalangan Kepala dan guru RA ataupun pegawai Kemenag Deli serdang merasa nyaman dan tenteram.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap Kantor baru IGRA yang baru diresmikan oleh Ka.kankemenag Kab. Deli Serdang Drs. Ilhamsyah, M.A. Karena selama ini kami melihat tidak adanya inventaris yang tersedia di kantor tersebut. Tujuan pemberian ini agar masyarakat dan tenaga pendidik yang berurusan dapat merasa nyaman dan tenteram,” ungkap Amin.
Kepada Pengelola Blogspot Seksi Pendidikan Madrasah, Amin yang didampingi istri mengatakan, RA. Nanda Al-Manaf peduli terhadap kebutuhan Kantor IGRA karena merasa kantor ini juga rumahnya sebagai bagian dari keluarga besar Raudhatul Athfal di Deli Serdang dan kantor IGRA juga menyangkut kepentingan orang banyak. Walaupun hanya berbentuk kipas angin, menurutnya, pemberian itu dapat berguna dan bermanfaat bagi orang banyak.
“Walaupun hanya berbentuk kipas angin, kami yakin bahwa sumbangan sosial kami ini dapat bermanfaat bagi orang banyak. Apalagi di Kantor IGRA, sama sekali tidak ada ditemukan fasilitas tersebut. Makanya, kami berinisiatif memberikannya dan diterima langsung oleh Rahmad Adi Putra Harahap, Staf Kemenag urusan RA dan operator NUPTK serta pengelola blogspot penmad, Muhammad Qodrisyah Hsb ,” tukas Amin. (mq-hsb)
PERSYARATAN MUTASI SISWA TAHUN 2015
KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH NEGERI MAUPUN SWASTA AGAR MEMPERHATIKAN REGULASI/PERSYARATAN MUTASI SISWA. HAL INI PENTING, KARENA SERING TERJADI ADU ARGUMENTASI ANTARA KAMI DI SEKSI PENMAD DENGAN ORANG TUA/WALI YANG MENGURUS PERPINDAHAN ANAKNYA YANG KAMI TOLAK KARENA TIDAK DAPAT MEMENUHI PERSYARATAN YANG BERLAKU. BAHKAN ADA DIANTARA MEREKA YANG MENGAKU BAHWA MEREKA DATANG KE KAMI KARENA MENURUT KEPALA MADRASAH ASAL ANAK MEREKA BERSEKOLAH, PERSYARATAN MUTASI TELAH CUKUP.
MENERIMA/PINDAH
ANTAR SEKOLAH DALAM WILAYAH KABUPATEN DELI SERDANG
Persyaratan Yang
Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
- Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
- Foto copy Buku Raport
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH
SEKOLAH DARI LUAR KABUPATEN DELI SERDANG DALAM PROPINSI SUMATERA UTARA
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
2.
Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian
Agama Setempat(asal)
3.
Foto copy Buku Raport
4.
Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5.
Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan
menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH
ANTAR SEKOLAH DARI LUAR PROPINSI SUMATERA UTARA
Persyaratan Yang Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
- Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan /Kementerian Agama Setempat(asal)
- Foto copy Buku Raport
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan.
- Surat Mutasi dari Kanwil Kemenag Prop.Sumut (setelah rekomendasi dari Kemenag Deli Serdang keluar)
DEMIKIAN UNTUK DITINDAKLANJUTI, TERIMA KASIH.
Sunday, February 22, 2015
REGULASI PENDIRIAN/PEMUTIHAN IZIN OPERASIONAL RA/MADRASAH TAHUN 2015
Regulasi Pengajuan Pendirian RA/Madrasah/Pemutihan SIO Tahun 2015
PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH
1. Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari - Juni pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :Persyaratan Kelayakan, berupa :
2. Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
3. Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.
4. Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
5. Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.
6. Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.
7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
8. Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan
9. Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
10. Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.
11. Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara
12. Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Ingin mendirikan atau mengajukan pemutihan ijin RA, MI, MTs atau MA di daerah anda ? Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. pada tahun 2015 ini sudah mulai diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat ini.
Berikut dijelaskan poin-poin penting terkait prosedur pendirian madrasah :
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kankemenag Kab. Deli Serdang.
- Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus
- Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah
- Daftar calon tenaga pendidik RA/Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat serta fotokopi sah ijazah terakhir.
- Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing
- Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara
- Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki.
- Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki
- Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum
- Surat pernyataan dukungan dari masyarakat sekitarnya minimal 30 0rang.
PERSYARATAN TEKNIS
- Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
- Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah
- Guru minimal berpendidikan S1
- Jumlah guru di RA minimal 1 orang setiap rombel.
- Bagi MI jumlah guru 1 orang guru kelas, 1 orang guru PAI dan 1 orang guru Penjaskes
- Bagi MTs dan MA jumlah guru 1 orang untuk setiap mata pelajaran.
- Luas tanah bagi RA minimal 300 M2, bagi MI minimal 790 M2, MTs 1440 M2 dan MA minimal 2170 M2
- Gedung yang dimiliki RA minimal 2 ruang., bagi MI, MTs dan MA minimal 3 ruang.
- Ruang Kepala 1 ruang.
- Ruang guru 1 ruang.
- Tempat ibadah 1 ruang
- Toilet minimal 1 unit
- Sarana olah raga RA 150 M2, MI 300 M2, dan MTs serta MA 500 M2.
PERSYARATAN KELAYAKAN
- Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan
- Geografis, lokasi pendirian madrasah harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan
- Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya
- Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa
- Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya.
- Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.
PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH
1. Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari - Juni pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :Persyaratan Kelayakan, berupa :
- Dokumen studi kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.
2. Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
3. Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.
4. Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
5. Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.
6. Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.
7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
8. Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan
9. Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
10. Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.
11. Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara
12. Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Catatan :
- Kantor Kementerian Agama berhak memberikan pertimbangan/Rekomekendasi peninjauan ulang izin RA/Madrasah atau penutupan madrasah berdasarkan hasil evaluasi perkembangan madrasah.
- Izin Operasional/Pemutihan izin wajib diajukan bila: Ijin operasional/Pemutihan RA, MTs dan MA telah 4 (empat tahun) serta MI telah 7 (tujuh) tahun.
- Untuk lebih jelasnya, Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Klik DISINI
Tuesday, February 17, 2015
REKRUTMEN PASKIBRA TINGKAT KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2015
BERDASARKAN SURAT KEPALA DINAS, PEMUDA DAN OLAH RAGA NOMOR: 421/00.0R/2015, TANGGAL 10 PEBRUARI 2015 TENTANG PELAKSANAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI PASKIBRA KAB. DELI SERDANG TAHUN 2015, MAKA KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- SISWA-SISWI MADRASAH ALIYAH NEGERI DAN SWASTA
- BERUMUR 16 s.d 18 TAHUN ( PADA TP.2014-2015 DUDUK DI KELAS X )
- TINGGI BADAN PUTRA 170-175 CM DAN TINGGI BADAN PUTRI 160-170 CM DENGAN BERAT BADAN IDEAL.
- BERBADAN TEGAP DAN TIDAK CACAT JASMANI DAN ROHANI TERUTAMA GIGI, KULIT, MATA, KAKI TIDAK BERBENTUK O DAN X.
- AKTIF MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN.
PETUGAS/TIM REKRUTMEN AKAN TURUN KE KECAMATAN UNTUK MELIHAT DAN MEREKRUT CALON PESERTA DIMULAI MINGGU KEEMPAT BULAN PEBRUARI 2015
B. 1. SELEKSI PASKIBRA DAN MATERI SELEKSI
- KESAN UMUM TIDAK DITEMUKAN KELAINAN MENONJOL
- TIDAK ADA MASALAH ESTETIKA
2. SAMAPTA/JASMANI
SELEKSI BERDASARKAN FISIK
JASMANI A : LARI 12 MENIT
PUTRA MINIMAL 2.000 m
PUTRI MINIMAL 1.800 m
JASMANI B : BATAS MINIMAL PER 30 DETIK PER JENIS GERAKAN
JENIS GERAKAN PUTRA PUTRI
SIT UP 20 15
PUSH UP 20 15
BACK UP 20 15
SHUTTLE RUN (15 M) 20 15
C. PBB
MATERI LAPANGAN UNTUK MENYELEKSI KEMAMPUAN BARIS BERBARIS YAITU:
- SIKAP SEMPURNA
- HORMAT
- JALAN DI TEMPAT
- SIKAP ISTIRAHAT
- LANGKAHBIASA
- LANGKAP TEGAP
- MELURUSKAN (LENCANG KANAN/KIRI, 1/2 LENCANG KANAN/KIRI)
- MELANGKAH (KEDEPAN-KEBELAKANG, KEKANAN-KEKIRI)
- HADAP KIRI/KANAN/SERONG KANAN/KIRI
- BALIK KANAN
- SUARA/ABA-ABA
PSIKOTES
MATERI YANG DIGUNAKAN BERDASARKAN PADA PSIKOLOGI YANG DIMILIKI SETIAP INDIVIDU PESERTA.
WAWANCARA
MENYELEKSI PESERTA BERDASARKAN KEMAMPUAN MENTAL DAN IDEOLOGY DARI CALON PESERTA
PENGETAHUAN UMUM
PENGETAHUAN TENTANG PASKIBRA, PENGETAHUAN NASIONAL, BELA NEGARA DAN INTERNASIONAL.
2. PENDAFTARAN
PENDAFTARAN CALON PESERTA PASKIBRA KAB. DELI SERDANG TAHUN 2015 DILAKSANAKAN MINGGU PERTAMA APRIL 2015 DENGAN MEMBAWA PERSAYARATAN TERSEBUT DI ATAS.
INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI SAUDARA M. ASPENDI LUBIS, SE
( HP. 081375992933 )
DEMIKIAN DISAMPAIKAN UNTUK DICERMATI, TERIMA KASIH.
HORMAT KAMI
KORDINATOR MA
MQ. HSB
Wednesday, February 11, 2015
PROFIL DAN REKAP SARPRAS RA DAN MADRASAH NEGERI DAN SWASTA TAHUN 2015
BERDASARKAN SURAT KA.KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROP. SUMUT NO. KW.02/2-C/PP.00/536/2015, TGL. 9 PEBRUARI 2015 TENTANG PERMINTAAN DATA PROFIL DAN KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA RA/MADRASAH YANG AKAN DIJADIKAN PEDOMAN AWAL BAGI PIHAK KANWIL KEMENAG PROP.SU TERSEBUT DALAM RANGKA MENYALURKAN BERBAGAI JENIS BANTUAN SARANA DAN PRASARANA, BAIK REHAB, BOP, BOM, TF, DAN BANTUAN LAINNYA, MAKA DIMINTA KEPADA SELURUH KEPALA RA/MADRASAH SEKABUPATEN DELI SERDANG AGAR SECEPATNYA MENGISI DATA PROFIL RA/MADRASAH NEGERI DAN SWASTA UNTUK TAHUN 2015 DAN MENYERAHKAN PROFIL TSB KE SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH PALING LAMBAT HARI SENIN, TANGGAL 23 PEBRUARI 2015 BERBENTUK SOFT COPY DAN HARD COPY (PRINT OUT) MASING-MASING DIJILID RANGKAP 2. UNTUK RA. DISERAHKAN KEPADA IBU WILDANI SIREGAR, MI DISERAHKAN KEPADA PAK WIDI, MTS KEPADA BAPAK SANGUK HARAHAP SERTA MA KEPADA PAK QODRI.
CONTOH PROFIL DAN REKAPNYA TERSEBUT DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
DEMIKIAN UNTUK DITINDAKLANJUTI.
KHUSUS UNTUK MA
KEPADA KEPALA MADRASAH ALIYAH YG TELAH MENYALURKAN DANA BSM KEPADA SISWANYA MASING-MASING MELALUI PIHAK BRI, AGAR MENYERAHKAN ANGKET BSM SISWA KEPADA MURIDNYA MAKSIMAL 5 SISWA BESERTA FC. REKENING BANK BRI SISWA TERSEBUT YANG MENUNJUKKAN DANA BSM TELAH DIAMBIL, DAN MENYERAHKANNYA KEPADA KORDINATOR ALIYAH SECEPATNYA UNTUK DITERUSKAN KEPADA PIHAK KANWIL MKEMENAG PROP. SU.
CONTOH ANGKET MONEV BSM SISWA DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
DEMIKIAN UNTUK SEGERA DITINDAKLANJUTI, ATAS KERJA SAMA YANG BAIK DIUCAPKAN TERIMA KASIH.
Thursday, February 5, 2015
PENGISIAN DATA POTENSI SISWA TAHUN 2015
KEPADA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH, MTS DAN MADRASAH ALIYAH AGAR MENGISI DATA POTENSI SISWA MASING-MASING DAN DISERAHKAN BERBARENGAN DENGAN DATA USULAN BOS. DATA TERSEBUT DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
PENYERAHAN DATA USULAN BOS TRIWULAN I JANUARI-MARET 2015 BAGI MI DAN MTS SERTA PERIODE JANUARI-JUNI 2015 BAGI MADRASAH ALIYAH
Nomor : Kd.02.01/5-b/PP.00./ / 2015 Lubuk Pakam,03 Pebruari 2015
Lamp : -
Hal : Penyampaian Data BOS MI, MTS dan MA
Kepada Yth.
Kepala Madrasah MI, MTS, MA
Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Deli Serdang
di-
Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop. Sumatera Utara, Nomor Kw.02/2-d/PP.00/443/2015, tanggal 30 Januari 2015 tentang Penyampaian Data BOS MI, MTs Triwulan I dan Data BOS MA Semester I Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
KHUSUS UNTUK MADRASAH ALIYAH
1. Usulan data penerima dana BOS MA semester I Periode Januari s.d Juni 2015 yang terdiri atas:
- Menyerahkan SK. Penetapan Siswa Penerima dana BOS dan lampiran yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Contohnya dapat anda download di sini!
- Dana BOS Khusus untuk Madrasah Aliyah sebesar Rp. 600.000,- per anak untuk Periode Januari s.d Juni 2015.
- Menyerahkan SK. Tim Pengelola Dana BOS Madrasah Aliyah Tahun 2015. Contoh dapat anda download di sini!
- Menyerahkan Formulir BOS MA-01 atau SP2B ( Surat Perjanjian Pemberian Bantuan)
- Menyerahkan Formulir BOS MA-2A
- Menyerahkan Formulir BOS MA-02B (Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah penerima dana BOS).
- Menyerahkan Daftar Usulan Nama Siswa Calon Penerima Dana BOS ( By Name By Adress)
- Mengisi Form Pencairan BOS (ADK Pencairan BOS)
- Contoh Form BOS Madrasah Aliyah di atas dapat anda download di sini!
- Contoh SP2B Aliyah dapat anda download di sini!
- Contoh Juknis BOS Madrasah Aliyah dapat anda download di sini!
- Data diserahkan mengikuti Juknis BOS MA Tahun 2015. Data Usulan dikirim dalam bentuk hard copy (print out) rangkap 2 tanpa dijilid, hanya dimasukkan dalam map biru biasa bagi Madrasah Aliyah serta soft copy (CD) ke Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Kabupaten Deli Serdang.
KHUSUS UNTUK MADRASAH IBTIDAIYAH DAN TSANAWIYAH
2. Usulan data penerima BOS harus mengikuti pada Juknis BOS MI dan MTS yang terdiri atas:
Form BOS-01, form BOS 02A, Form BOS-2B, lampiran Formulir BOS-02A dan BOS-02B, Formulir BOS-03, 04, 05, 06.
3. Juknis BOS MI dan MTS tahun 2015 dapat anda download di sini!
4. Data diserahkan mengikuti Juknis BOS MI/MTS Tahun 2015. Data Usulan dikirim dalam bentuk hard copy (print out) rangkap 2 tanpa dijilid, hanya dimasukkan dalam map hijau bagi MI, Map kuning bagi MTS serta soft copy (CD) ke Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Kabupaten Deli Serdang.
BERLAKU UNTUK MI, MTS DAN MA
6 Bagi yang mengirim berkas tidak sesuai dengan Juknis BOS tidak akan diproses untuk pencairan dana dan dilarang mencontoh format tahun lalu, karena ada perbedaan.
7. Data paling lambat kami terima pada hari Senin, 09 Pebruari 2015. Kelalaian dan keterlambatan jadwal penyampaian data tersebut menjadi tanggungjawab saudara.
Kepada Kepala MIS Al-Washliyah Aras, MIS BIMA, MIS Hidayatus Shibyan, MAS AW Bangun Purba, MAS Al-Manar, MTS AW Pantai Labu, MTS AW Kolam, MTS Muhammadiyah 13 dan MTS Muhammadiyah 26 galang serta MIS Sholihin, MIS Al-Hidayah Muliorejo, MIS Nahdlatul Muslimin, MAS AW Galang Kota, MTS Al-Ikhlas Beringin, MTS AW Petumbukan, MTS AW Bangun Purba dan MTS AW Pancur Bantu agar secepatnya datang ke Seksi Pendidikan Madrasah untuk mengisi angket BSM sekaligus membawa stempel Madrasah, tks!
Demikian kami sampaikan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Kasi Pendidikan Madrasah
H. Zulkarnaen, S.Ag
Wednesday, February 4, 2015
UPDATE DATA NUPTK SEMESTER 2
DISAMPAIKAN KEPADA BAPAK/IBU OPERATOR DAN KEPALA RA-MADRASAH AGAR SEGERA MELAKUKAN UPDATE DATA NUTPK SEMESTER 2.
UNTUK JADWAL PENGERJAAN PADAMU NEGERI :
Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.
Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas
Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:
1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)
2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah
3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan
4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Semoga banyak memberi manfaat.
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
UNTUK PENGERJAAN JADWAL MINGGUAN KLIK DISINI
UNTUK JADWAL PENGERJAAN PADAMU NEGERI :
Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.
Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas
Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:
1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)
2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah
3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan
4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Semoga banyak memberi manfaat.
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
UNTUK PENGERJAAN JADWAL MINGGUAN KLIK DISINI
Tuesday, February 3, 2015
POS UAMBN, KISI-KISI SOAL UN DAN UAMBN TAHUN 2015
POS UAMBN, KISI-KISI SOAL UN DAN UAMBN TAHUN 2015 DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI!
Subscribe to:
Posts (Atom)
POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021
KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...
-
No Nama / NIP Pangkat/Gol Madrasah Binaan Kecamatan 1 2 3 4 5 1 Drs. Abdul Rasyid Pembina / IV-a 1. MTs. Al-Washliyah Tembung Percut...
-
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen k...
-
CARA MENG - UPLOAD DATA EMIS ONLINE BAPAK/IBU BAGI YANG SUDAH VALID DATA BACKUP EMIS ONLINENYA AGAR DIKIRIM KE KABUPATEN DENGAN CARA : ...
|
Pengevaluasi Pengawas Madrasah dan Kordinator Urusan MA serta Admin Blog Seksi Pendidikan Madrasah |