Sunday, February 22, 2015

REGULASI PENDIRIAN/PEMUTIHAN IZIN OPERASIONAL RA/MADRASAH TAHUN 2015

Regulasi Pengajuan Pendirian RA/Madrasah/Pemutihan SIO Tahun 2015

Ingin mendirikan atau mengajukan pemutihan ijin RA, MI, MTs atau MA di daerah anda ? Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. pada tahun 2015 ini sudah mulai diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis No.1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat ini.
Berikut dijelaskan poin-poin penting terkait prosedur pendirian madrasah :
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
  1. Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kankemenag Kab. Deli Serdang.
  2. Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 
  3. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus
  4. Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah
  5. Daftar calon tenaga pendidik RA/Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat serta fotokopi sah ijazah terakhir.
  6. Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing
  7. Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara
  8. Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
  9. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki.
  10. Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki
  11. Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum
  12. Surat pernyataan dukungan dari masyarakat sekitarnya minimal 30 0rang.
PERSYARATAN TEKNIS
  1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah
  3. Guru minimal berpendidikan S1
  4. Jumlah guru di RA minimal 1 orang setiap rombel.
  5. Bagi MI jumlah guru 1 orang guru kelas, 1 orang guru PAI dan 1 orang guru Penjaskes
  6. Bagi MTs dan MA jumlah guru 1 orang untuk setiap mata pelajaran.
  7. Luas tanah bagi RA minimal 300 M2, bagi MI minimal 790 M2, MTs 1440 M2 dan MA minimal 2170 M2
  8. Gedung yang dimiliki RA minimal 2 ruang., bagi MI, MTs dan MA minimal 3 ruang.
  9. Ruang Kepala 1 ruang.
  10. Ruang guru 1 ruang.
  11. Tempat ibadah 1 ruang
  12. Toilet minimal 1 unit
  13. Sarana olah raga RA 150 M2, MI 300 M2, dan MTs serta MA 500 M2. 
PERSYARATAN KELAYAKAN
  1. Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan
  2. Geografis, lokasi pendirian madrasah harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan
  3. Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya
  4. Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa
  5. Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya.
  6. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.


PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH

1.  Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari - Juni pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Kelayakan, berupa :
  1. Dokumen studi kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.

2.  Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

3.  Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.

4.  Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

5.  Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

6.  Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

8.  Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan

9.  Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

10.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.

11.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara

12.  Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Catatan : 

  1. Kantor Kementerian Agama berhak memberikan pertimbangan/Rekomekendasi peninjauan ulang izin RA/Madrasah atau penutupan madrasah berdasarkan hasil evaluasi perkembangan madrasah.
  2. Izin Operasional/Pemutihan izin wajib diajukan bila: Ijin operasional/Pemutihan RA, MTs dan MA telah 4 (empat tahun) serta MI telah 7 (tujuh) tahun. 
  3. Untuk lebih jelasnya, Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Klik DISINI

   

3 comments:

  1. Ass...
    Mhn maaf sebelumnya, bilamana luas tanah yg di maksud berhadap-hadapan diselingi jalan gang atau tdk berjejer gedungnya, apakah boleh? Termksh

    ReplyDelete
  2. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    ReplyDelete
  3. KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS

    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, namun hasil'nya Nol bahkan saya sempat putus asah setelah dapat hasil ujian hasil'nya nol,singkat cerita pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 2 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk pengambilan SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar, dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, muda mudahan anggota honor yang lain bisa seperti saya amin....amin, dan sekali lagi terima kasih kpd Bpk DR. HERMAN. M.SI direktur aparatur sipil negara di bkn pusat semoga sukses selalu pak herman dan di beri umur panjang. Wassalam.......

    ReplyDelete

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...