Wednesday, March 4, 2015

UPDATING DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NRG)

Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
 
Kepada
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Se-Provinsi Sumatera Utara
 
Dengan hormat,
 
Berdasarkan Surat Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : DT.I.I/2/PP.00/73.C/2015 tanggal 24 Februari 2015 perihal di pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan programprogram yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi : Keaktifan NUPTK/PegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online dan diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh
Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : Kw.02/2-b/PP.00/436/2015 tanggal 30
Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3. Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan 2 (dua) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMUNEGERI dengan layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMUNEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan;

4. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih “belum memiliki NRG” sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

1 comment:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    ReplyDelete

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...