Nomor : B. 2429 A /Kk.02.01/5/PP.00/10/2016 Lubuk Pakam, Nopember 2016
Lamp : 1 (satu) set
Perihal : Pengiriman Data STF-GBPNS RA/Madrasah
Periode Juli
s.d Desember Tahun 2016
Kepada Yth.
1. Kepala
Raudhatul Atfhal Swasta
2. Kepala Madrasah
Ibtidaiyah Swasta
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta
4. Kepala Madrasah
Aliyah Swasta
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat,
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : 1029 Tahun 2016, tanggal 22 Februari 2016 Tentang petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016, Kepada Kepala RA/Madrasah
agar memperhatikan sekaligus menindaklanjuti hal-hal di bawah ini:
A Kepala RA/Madrasah mengusulkan Guru Tetap dalam lingkungan tugasnya yang
memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli
Serdang sebagai calon penerima STF-GBPNS, disertai dengan dokumen pendukung
yang meliputi :
1.
Berstatus AKTIF sebagai guru RA/Madrasah yang terdaftar di program
SIMPATIKA ( Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama);
2.
Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi lain;
3. Bukti Keaktifan Status Mengajar dan nama identitas peserta berupa bukti
print out S25A dan/ atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui
SIMPATIKA;
4.
Fc. Sah SK. Sebagai Guru tetap dari Ketua Yayasan.
5.
Asli Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan Fc. Sah Jadwal
Mengajar;
6.
Fotocopy Ijazah S1/D4 (bagi yang memiliki)
7.
Surat Pernyataan Kinerja;
8.
Daftar Hadir Guru ( Absensi ) Periode Juli s.d
Nopember 2016;
9.
Melampirkan Foto copy rekening yang dilegalisasi oleh pihak Bank.
B.
Prioritas Penerima TFG Juli-Desember 2016 diprioritaskan bagi guru :
1. Penerima TFG Januari s.d Juni 2016, kecuali guru ybs dianggap tidaklayak lagi oleh Kepala Madrasah sebagai calon penerima TFG.
2. Yang memiliki beban kerja minimal 24 jam perminggu.
2.
Yang berkualifikasi S1/D4
3.
Yang lebih lama masa tugasnya
4.
Yang bukan penerima Tunjangan Profesi
C.
U Demi tertib administrasi dan kemudahan pemeriksaan, berkas TF dibawa oleh Kepala RA/Madrasah masing-masing. Guru RA/Madrasah tidak diperkenankan membawa langsung berkas TF tersebut. Ketika ada kesalahan atau kekurangan berkas guru, maka Kepala RA/Madrasah mencatat kesalahan atau kekurangan berkas untuk disampaikan nantinya kepada guru yang bersangkutan, dengan catatan berkas guru tsb dibawa kembali pulang. Adapun Jadwal penerimaan berkas TF sebagai berikut:
1. RA/Madrasah Kecamatan Percut Sei Tuan hari Kamis, 10 Nopember 2016.
2. RA/Madrasah Kecamatan Sunggal hari Jum`at, 11 Nopember 2016
3, RA/Madrasah Kecamatan Tanjung Morawa hari Senin, 14 Nopember 2016.
4. RA/Madrasah Kecamatan Hamparan Perak hari Selasa, 15 Nopember 2016.
5. RA/Madrasah di Kecamatan-Kecamatan selain 4 Kecamatan di atas hari Rabu, 16 Nopember 2016.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih.
Pgs. Kepala
H. Ansor Pohan, SH, M.AP
196701141989031003