Wednesday, November 9, 2016

INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN TUNJANGAN PROFESI DAN INPASSING


  1. GURU YANG DIBAYAR INPASSINGNYA ADALAH MEREKA YANG NAMANYA TELAH MASUK DALAM AUDIT IRJEN KEMENAG RI DAN PADA TAHUN 2015 YANG LALU TELAH MENERIMA TUNJANGAN PROFESI. CONTOH : KALAU ADA YANG DIBAYARKAN SERTIFIKASINYA PADA TAHUN 2015 HANYA 6 BULAN, MAKA PEMBAYARAN INPASSINGNYA PUN HANYA DIBAYARKAN HANYA 6 BULAN.
  2. RASIO MURID SESUAI PASAL 17 PP NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU MULAI DIBERLAKUKAN PADA TAHUN PELAJARAN 2016/2017                                   
    a.   RA atau yang sederajat 15:1;
    b.   MI atau yang sederajat 15:1;
    e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
    g.   MA atau yang sederajat 15:1;

  3. JUMLAH WKM MTS DAN MA DITENTUKAN DENGAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR : 1-3 ROMBEL = 1 WKM       4-5 ROMBEL = 2 WKM      6-8 = 3 WKM
  4. GURU PIKET DIHITUNG 1 JTM, BILA BEBAN MENGAJARNYA 23 JTM
  5. WALI KELAS DIHITUNG 2 JTM BILA BEBAN MENGAJARNYA 22 JTM
  6. GURU TIK DIBAYARKAN TP-NYA BILA MEMILIKI 150 PESERTA DIDIK DAN MINIMAL DI SATMINKALNYA 40 PESERTA DIDIK
  7. SAKIT MINIMAL 3 HARI ATAU TIDAK LEBIH DARI 1 PEKAN DALAM BULAN BERJALAN DENGAN DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETERANGAN DOKTER. JIKA RAWAT INAP WAJIB MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN RAWAT INAP DARI RUMAH SAKIT.

  

No comments:

Post a Comment

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...