- PEMBAYARAN INFASSING DIPERUNTUKKAN BAGI MEREKA YANG SDH MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA TAHUN 2015.
- KARENA KEKURANGAN ANGGARAN, MAKSIMAL PEMBERIAN INPASSING MASIH SEBATAS 9 BULAN SAJA. ARTINYA, MASIH ADA HUTANG PEMERINTAH TERHADAP SISA PEMBAYARAN.
- BAGI MEREKA YANG PADA TAHUN 2015 MENERIMA PEMBAYARAN 6 BULAN, MAKA PEMBAYARAN INPASSINGNYA HANYA 6 BULAN SAJA. ARTINYA SEORANG GURU SEBETULNYA HANYA DIBAYARKAN INPASSINGNYA SEBANYAK BERAPA BULAN IA MENERIMA TUNJANGAN PROFESI. KARENA PADA TAHUN 2015, ADA BEBERAPA KETENTUAN YANG BISA SAJA MEMBUAT SEORANG GURU TIDAK MENDAPAT ATAU BERKURANG TUNJANGAN PROFESINYA.
- ANGGARAN PEMBAYARAN TUNJANGAN INPASSING 2016 BELUM ADA DALAM ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA DELI SERDANG DI TAHUN 2016.
B. PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN ANGGARAN 2016
- KARENA KETERBATASAN DANA DALAM DIPA KEMENAG DELI SERDANG, MEREKA YANG MENERIMA TUNJANGAN INPASSING TAHUN 2015, HANYA BISA DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA UNTUK BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2016
- KARENA KETERBATASAN DANA DALAM DIPA KEMENAG DELI SERDANG, MEREKA YANG LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2015, BARU BISA DIBAYARKAN TUNJANGAN PROFESINYA SEBANYAK 6 BULAN SAJA. (JANUARI s.d JUNI 2016).
- MEREKA YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN INPASSING TAHUN 2015, TUNJANGAN PROFESINYA DIBAYARKAN MULAI BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2016 .
- KEKURANGAN PEMBAYARAN TERSEBUT DIANGGAP HUTANG NEGARA KEPADA GURU RA/MADRASAH, DAN TETAP KITA ANGGARKAN UNTUK TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
- ANGGARAN PEMBAYARAN TUNJANGAN INPASSING 2016 BELUM ADA DALAM ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA DELI SERDANG DI TAHUN 2016.
C. PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN
2016
2016
- YANG DIBAYARKAN TF NYA ADALAH GURU YANG TELAH MEMILIKI NPK ATAU NUPTK.
- GURU YANG HANYAK MEMILIKI Peg-id, SESUAI JUKNIS TIDAK BISA DIBAYARKAN TF-NYA.
- PEMBAYARAN TF HANYA BISA UNTUK JULI-AGUSTUS 2016. KEKURANGAN BAYAR TF TERSEBUT TIDAK DIANGGAP HUTANG NEGARA.
Kmi sangat kecewa.kenapa tofu haanya dua bulan?
ReplyDelete