Saturday, March 7, 2020

CATATAN TENTANG KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH SWASTA.



A.   Pajak BOS Terkait Pengadaan Barang

1.  Bendahara Tidak perlu memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%
2.  Setiap pembelian yang nilainya di atas 1 juta, maka Bendahara Madrasah WAJIB meminta tanda bukti pembayaran “Pajak Pertambahan Nilai” (PPN) sebesar 10% dari harga yang disepakati dari pihak Penjual atau disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP)untuk dibukukan di LPJ BOS Madrasah. Kalau pihak penjual mengatakan kami sudah membayar pajak tersendiri, alasan itu tidak bisa diterima, karena kewajiban kita pembeli dari madrasah wajib meminta bukti setor pajak 10% tadi.
3.Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh Kepala Madrasah agar membeli di tempat-tempat yang bersedia mengeluarkan tanda bukti pajak,(rekanan) kendatipun diantar ke madrasah 1 hari atau lebih tanda bukti setor pajak 10% tersebut.
4. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang dipakai sehari-harinya di Madrasah, dibebaskan dari PPN.

B.Pajak BOS Terkait Pengadaan Jasa
1.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pembelian jasa dari rekanan berbentuk badan usaha tanpa batas nilai minimal.
2.Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 sebanyak 2%. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa (Madrasah) akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.
a.Contoh : Muhammad Ali selaku Kepala Madrasah melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT. Cahaya Kurnia. Tidak ada perincian penggantian spare part dan ongkos kerja, total biaya Rp. 400.000,- maka: PPh pasal 23 atas service komputer 2% x Rp. 400.000,- = Rp. 8.000,-. Maka 8 ribu lah yang dibayarkan pajaknya oleh Bendahara Madrasah Swasta ke Negara.
b.Contoh 2. : Muhammad Ali selaku Kepala Madrasah menyuruh pak Latif mengecet gedung madrasahnya dengan honor harian Rp. 150.000,- maka karena upah masih di bawah PTKP      (Penghasilan Tidak Kena Pajak)  Rp. 200.000, perhari maka tidak kena pajak.

C.   Pajak BOS Terkait Honor 
      ( Pajak Penghasilan Pasal 21)
Untuk penggunaan dana BOS terkait pemberian honor pada seperti pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS maka baik bendaharawan/penanggung jawab dana BOS Madrasah Swasta perlakuannya sebagai berikut:
1.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga pendidik honorer Madrasah tidak dikenakan pajak penghasilan jika jumlah honornya tidak mencapai sampai dengan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perbulan-nya.
2. Bagi guru Non PNS Jika sebagai peserta kegiatan/ atau menjadi panitia, dipotong PPH Pasal 21 sebesar 5% dari total jumlah honor.( Pasal 16 Ayat 2 huruf b PER-16/PJ/2016.)  atau Peserta kegiatan/kepanitiaan sebesar 5% x honor broto
3. Kalau terkait atas pemberian jasa 5% x 50% x honor bruto
a.Contoh : Honor Ali sebagai Pelatih Pramuka perhari Rp. 200.000,- maka pembayaran pajaknya PPh pasal 21: 5% x 50% x Rp.200.000 = Rp. 5.000,-
b.Ustadz Das`ar Latif berceramah dan honornya sekali tampil Rp. 300.000,- maka pajaknya : PPh pasal 21 atas honor ustadz : 5% x 50% x Rp. 300.000,- = Rp. 7.500,-












 


1 comment:

  1. Assalamu'alaikum pak/Bu
    Pada Bagian A poin 2, setiap pembelian yang nilainya di atas 1 juta, apakah sekali pembelian atau rekapitulasi pembelian pak/bu?
    Contoh, RA membeli bahan habis pakai sekali pembelian hanya Rp. 750.000.
    Tetapi kalau di rekap selama 1 tahun pembelian bahan habis pakai itu bisa hingga +/- Rp. 1.650.000,

    ReplyDelete

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...