1. Bendahara Tidak perlu memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 sebesar 1,5%
2. Setiap pembelian yang nilainya di atas 1 juta, maka Bendahara
Madrasah WAJIB meminta tanda bukti
pembayaran “Pajak Pertambahan Nilai” (PPN) sebesar 10% dari harga yang
disepakati dari pihak Penjual atau disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP)untuk
dibukukan di LPJ BOS Madrasah. Kalau pihak penjual mengatakan kami sudah
membayar pajak tersendiri, alasan itu tidak bisa diterima, karena kewajiban
kita pembeli dari madrasah wajib meminta bukti setor pajak 10% tadi.
3.Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh Kepala Madrasah agar
membeli di tempat-tempat yang bersedia mengeluarkan tanda bukti pajak,(rekanan)
kendatipun diantar ke madrasah 1 hari atau lebih tanda bukti setor pajak 10%
tersebut.
4. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama yang dipakai sehari-harinya di Madrasah, dibebaskan
dari PPN.
B.Pajak
BOS Terkait Pengadaan Jasa
1.Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pembelian jasa dari rekanan berbentuk
badan usaha tanpa batas nilai minimal.
2.Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di
antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan
atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 sebanyak 2%. Sementara
pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa (Madrasah) akan
memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.
a.Contoh : Muhammad
Ali selaku Kepala Madrasah melakukan jasa
perbaikan komputer kepada PT. Cahaya Kurnia. Tidak ada perincian penggantian
spare part dan ongkos kerja, total biaya
Rp. 400.000,- maka: PPh pasal 23 atas service komputer 2% x Rp. 400.000,- =
Rp. 8.000,-. Maka 8 ribu lah yang dibayarkan pajaknya oleh Bendahara Madrasah
Swasta ke Negara.
b.Contoh 2. : Muhammad
Ali selaku Kepala Madrasah menyuruh pak Latif mengecet gedung madrasahnya
dengan honor harian Rp. 150.000,- maka karena upah masih di bawah PTKP (Penghasilan
Tidak Kena Pajak) Rp. 200.000, perhari maka tidak kena pajak.
C. Pajak
BOS Terkait Honor
( Pajak Penghasilan Pasal 21)
Untuk penggunaan dana
BOS terkait pemberian honor pada seperti pada kegiatan penerimaan peserta didik
baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS
maka baik bendaharawan/penanggung jawab dana BOS Madrasah Swasta perlakuannya
sebagai berikut:
1.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka
membayar honorarium guru dan tenaga
pendidik honorer Madrasah tidak dikenakan pajak penghasilan jika jumlah
honornya tidak mencapai sampai dengan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus
ribu rupiah) perbulan-nya.
2. Bagi
guru Non PNS Jika sebagai peserta kegiatan/ atau menjadi panitia, dipotong PPH
Pasal 21 sebesar 5% dari total jumlah honor.( Pasal 16 Ayat 2 huruf b
PER-16/PJ/2016.) atau Peserta
kegiatan/kepanitiaan sebesar 5% x honor broto
3. Kalau
terkait atas pemberian jasa 5% x 50% x honor bruto
a.Contoh : Honor Ali sebagai Pelatih Pramuka perhari Rp.
200.000,- maka pembayaran pajaknya PPh pasal 21: 5% x 50% x Rp.200.000 = Rp.
5.000,-
b.Ustadz Das`ar Latif berceramah dan honornya sekali
tampil Rp. 300.000,- maka pajaknya : PPh pasal 21 atas honor ustadz : 5% x 50%
x Rp. 300.000,- = Rp. 7.500,-
Assalamu'alaikum pak/Bu
ReplyDeletePada Bagian A poin 2, setiap pembelian yang nilainya di atas 1 juta, apakah sekali pembelian atau rekapitulasi pembelian pak/bu?
Contoh, RA membeli bahan habis pakai sekali pembelian hanya Rp. 750.000.
Tetapi kalau di rekap selama 1 tahun pembelian bahan habis pakai itu bisa hingga +/- Rp. 1.650.000,