Thursday, March 12, 2020

PENGUMPULAN SPK DAN KWITANSI BOS MI, MTS DAN MAS PERIODE JANUARI-JUNI 2020

KEPADA KEPALA MI, MTS DAN MAS AGAR SEGERA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPK) BOS DAN KWITANSI PENERIMAAN DANA BOS UNTUK PERIODE JANUARI s.d JUNI 2020, KEMUDIAN DISERAHKAN KEPADA KORDINATOR MASING-MASING TINGKATAN. DEMIKIAN UNTUK SEGERA DITINDAKLANJUTI...!

  1. CONTOH SPK BOS DAN KWITANSI TINGKAT MAS DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI...!
  2. CONTOH SPK BOS DAN KWITANSI TINGKAT MIS DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI...!
  3. CONTOH SPK BOS DAN KWITANSI TINGKAT MTS DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI...!





Saturday, March 7, 2020

CATATAN TENTANG KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH SWASTA.



A.   Pajak BOS Terkait Pengadaan Barang

1.  Bendahara Tidak perlu memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%
2.  Setiap pembelian yang nilainya di atas 1 juta, maka Bendahara Madrasah WAJIB meminta tanda bukti pembayaran “Pajak Pertambahan Nilai” (PPN) sebesar 10% dari harga yang disepakati dari pihak Penjual atau disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP)untuk dibukukan di LPJ BOS Madrasah. Kalau pihak penjual mengatakan kami sudah membayar pajak tersendiri, alasan itu tidak bisa diterima, karena kewajiban kita pembeli dari madrasah wajib meminta bukti setor pajak 10% tadi.
3.Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh Kepala Madrasah agar membeli di tempat-tempat yang bersedia mengeluarkan tanda bukti pajak,(rekanan) kendatipun diantar ke madrasah 1 hari atau lebih tanda bukti setor pajak 10% tersebut.
4. Untuk pengadaan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang dipakai sehari-harinya di Madrasah, dibebaskan dari PPN.

B.Pajak BOS Terkait Pengadaan Jasa
1.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pembelian jasa dari rekanan berbentuk badan usaha tanpa batas nilai minimal.
2.Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 sebanyak 2%. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa (Madrasah) akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.
a.Contoh : Muhammad Ali selaku Kepala Madrasah melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT. Cahaya Kurnia. Tidak ada perincian penggantian spare part dan ongkos kerja, total biaya Rp. 400.000,- maka: PPh pasal 23 atas service komputer 2% x Rp. 400.000,- = Rp. 8.000,-. Maka 8 ribu lah yang dibayarkan pajaknya oleh Bendahara Madrasah Swasta ke Negara.
b.Contoh 2. : Muhammad Ali selaku Kepala Madrasah menyuruh pak Latif mengecet gedung madrasahnya dengan honor harian Rp. 150.000,- maka karena upah masih di bawah PTKP      (Penghasilan Tidak Kena Pajak)  Rp. 200.000, perhari maka tidak kena pajak.

C.   Pajak BOS Terkait Honor 
      ( Pajak Penghasilan Pasal 21)
Untuk penggunaan dana BOS terkait pemberian honor pada seperti pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS maka baik bendaharawan/penanggung jawab dana BOS Madrasah Swasta perlakuannya sebagai berikut:
1.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga pendidik honorer Madrasah tidak dikenakan pajak penghasilan jika jumlah honornya tidak mencapai sampai dengan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perbulan-nya.
2. Bagi guru Non PNS Jika sebagai peserta kegiatan/ atau menjadi panitia, dipotong PPH Pasal 21 sebesar 5% dari total jumlah honor.( Pasal 16 Ayat 2 huruf b PER-16/PJ/2016.)  atau Peserta kegiatan/kepanitiaan sebesar 5% x honor broto
3. Kalau terkait atas pemberian jasa 5% x 50% x honor bruto
a.Contoh : Honor Ali sebagai Pelatih Pramuka perhari Rp. 200.000,- maka pembayaran pajaknya PPh pasal 21: 5% x 50% x Rp.200.000 = Rp. 5.000,-
b.Ustadz Das`ar Latif berceramah dan honornya sekali tampil Rp. 300.000,- maka pajaknya : PPh pasal 21 atas honor ustadz : 5% x 50% x Rp. 300.000,- = Rp. 7.500,-












 


Thursday, February 27, 2020

SYARAT TAMBAHAN PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL RA/MADRASAH MULAI TAHUN 2020


  1. SURAT PERNYATAAN MATERAI 6000 BAHWA LEMBAGA AKTIF KEMBALI
  2. FC. RPP
  3. FC. SK GURU TAHUN 2019/2020
  4. FC. IJAZAH TERAKHIR GURU
  5. FC. PROGRAM SEMESTER
  6. FC. PROGRAM TAHUNAN
  7. FC. KTP GURU
  8. FOTO-FOTO KEGIATAN SISWA SAAT PROSES BELAJAR-MENGAJAR
  9. FOTO-FOTO GEDUNG

Monday, February 3, 2020

INSTRUKSI PEMBUATAN LAPORAN KINERJA HARIAN DAN BULANAN BAGI PENGAWAS, GURU PNS DAN KEPALA PNS DEFINITIF

Rapat Kordinasi antara Pengawas, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Penmad, Kasi Pakis dan Pengevaluasi Pengawas Kemenag Kab. Deli Serdang tentang Kebijakan Pemerintah tentang Proses Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin Kasubbag Tata Usaha, H. Syawal Harahap.M.Si menghasilkan Keputusan sebagai berikut :
  1. Laporan Kinerja Harian Pengawas ditandatangani oleh yang bersangkutan, sedangkan laporan bulanannya, ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh Ketua Pokjawas.
  2. Laporan Kinerja Harian Pengawas dikumpulkan secara kolektif oleh Ketua Pokjawas, sedangkan laporan Kinerja Bulanan Pengawas diserahkan kepada Bendahara Penmad dan Pengevaluasi Pengawas masing-masing rangkap 1, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Absen Harian Guru PNS dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah masing-masing dan diketahui oleh Pengawas guru bersangkutan, diantar ke Bendahara Penmad paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
  4. Laporan Kinerja Harian Guru PNS dibuat dengan ditandatangani guru yang bersangkutan dan Kepala Madrasahnya, sedangkan laporan Kinerja bulanannya, ditandatangani oleh Guru yang bersangkutan dan Kepala Madrasah, diketahui oleh Pengawas.
  5. Laporan Kinerja Harian Guru PNS diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya langsung ke Bendahara Penmad dan fotocopynya diserahkan ke Pengawas masing-masing.
  6. Contoh SKP Pengawas harian dan bulanan serta contoh SKP Guru/Kepala Madrasah Harian dan Bulanan dapat anda download di sini...!


Friday, January 17, 2020

UNDANGAN UNTUK SELURUH KEPALA RA/MADRASAH/PENGAWAS SE-KAUPATEN DELI SERDANG

KASI PENMAD DELI SERDANG BAPAK H. ZULKARNAEN, S.Ag., M.Si MENGUNDANG KITA SEMUA, SELURUH KEPALA RA,MI, MTS DAN MA NEGERI DAN SWASTA SERTA PENGAWAS ( UNDANGANNYA MUNGKIN ADA YANG SUDAH DIBAGIKAN PARA KORDINATOR ATAU ADA JUGA YANG MUNGKIN BELUM TERBAGIKAN ) PADA ACARA RESEPSI KHITANAN PUTRA BELIAU PADA HARI JUM`AT, 24 JANUARI 2020 DI JALAN MESJID 2 Gg. MADRASAH DESA SEKIP KECAMATAN LUBUK PAKAM (TERLAMPIR DENAH).

DEMIKIAN UNDANGAN RESMI INI KAMI SAMPAIKAN, DENGAN HARAPAN BAPAK/IBU/SAUDARA/I BERKENAN MENGHADIRINYA. TERIMA KASIH.


                                                       SALAM TAKZIM


                                                                  DTO

                                              H. ZULKARNAEN, S.Ag., M.SI






Wednesday, January 15, 2020

REVISI USULAN BOS MADRASAH PERIODE JANUARI s.d JUNI 2020


SESUAI DENGAN JUKNIS BOS MADRASAH NOMOR 7330 TAHUN 2019, TANGGAL 27 DESEMBER 2019 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2020, MAKA KAMI CONTOHKAN DATA-DATA PENGUSULAN BOS MADRASAH UNTUK BAPAK/IBU DOWNLOAD UNTUK KEMUDIAN DISESUAIKAN DENGAN DATA MADRASAHNYA MASING-MASING. 

  1. DATA TERSEBUT DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI...! 
  2. JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2020 DAPAT ANDA DOWNLOAD DI SINI..!

Tuesday, January 7, 2020

PENYERAHAN LPJ BOS MADRASAH PERIODE JULI-DESEMBER 2019 DAN USULAN BOS PERIODE JANUARI-JUNI 2020

Kepada Yth.                                               
Kepala Madrasah MIS, MTsS dan MAS 
Se-Kabupaten Deli Serdang
di-
     Tempat

Dengan hormat,
Dalam rangka mempersiapkan kedatangan Tim Audit BOS dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Jakarta dan Tim Audit BOS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jakarta awal tahun 2020 serta Usulan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2020 maka disampaikan sebagai berikut:

LPJ BOS
  1. Kepada Kepala Madrasah agar menyerahkan LPJ BOS Juli s.d Desember 2019 dan menyerahkannya paling lambat HARI SENIN, 13 JANUARI 2020. Kelalaian dan  keterlambatan penyampaian data pengajuan tersebut menjadi tanggungjawab saudara!
  2. LPJ Penggunaan BOS Periode Juli s.d Desember 2019 dibuat format dan bentuknya sama seperti LPJ. BOS Januari s.d Juni 209.
  3. KHUSUS MADRASAH ALIYAH, SEBAGAI TAMBAHAN PENYUSUNAN LPJ BOS, AGAR MEMBUAT MOU RANGKAP 2 DAN KWITANSI PENERIMAAN DANA BOS RANGKAP 2 MATERAI ASLI 6 RIBU RANGKAP 2 JUGA, DAN PENGISIAN JUMLAH UANG DISESUAIKAN DENGAN UANG SEBENARNYA YANG DITERIMA PADA PERIODE JULI s.d DESEMBER 2019. CONTOH MOU DAN KWITANSI SERTA JUMLAH DANA BOS YANG DITERIMA KHUSUS MADRASAH ALIYAH DAPAT ANDA DOWNLOAD DISINI..! 

USULAN BOS

Usulan data penerima dana BOS  Semester I Periode Januari s.d Juni 2020 terdiri atas:
  1. Surat permohonan Pencairan Dana.
  2. Daftar Siswa yang dibebaskan dari segala jenis pungutan (jika ada)
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM).
  4. Pernyataan tentang Jumlah Peserta Siswa MI, MTs dan MA.
  5. Surat Pernyataan Kebenaran Nomor Rekening yang dilampiri Fotokopi Rekening Aktif. 
  6. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  7. USULAN BOS TIDAK AKAN DITERIMA BILA TIDAK DISERTAI DENGAN LPJ BOS JULDES 2019.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.


                                         Lubuk Pakam,7/01/2020

                                         KEPALA KEMENAG KAB. DS





                                         TOLIBUN POHAN          



POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TP. 2020/2021

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH TINGKAT MI, MTS DAN MA AGAR MEMPEDOMANI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN IJIAN MADRASAH TAH...